Beranda Daerah ” Warning ” Kepada APH !!! Penjualan MIRAS di Mataram Baru...

” Warning ” Kepada APH !!! Penjualan MIRAS di Mataram Baru , Makin Terang-terangan

222
0
BERBAGI

KREDIBELL.COM (Lamtim) — Minuman keras atau yang sering disebut miras merupakan minuman mengandung senyawa alkohol atau etanol. Adanya alkohol pada minuman akan mengakibatkan minuman mempunyai sifat khamr atau memabukkan. Alkohol akan mempengaruhi kerja otak, dimana bagian sistem syaraf yang berperan dalam melakukan pengolahan dan ingatan terhadap reaksi emosimenjadi terganggu. Dampaknya kemampuan berpikir akan terganggu pula. Dalam hal ini minuman keras menurunkan tingkat kesadaran seseorang.

Efek mengonsumsi minuman beralkohol akan terlihat sangat cepat. Tidak butuh waktu lama bagi etanol untuk bereaksi dengan tubuh. Pada tahap awal, peminum terlihat akan percaya diri dan seperti memiliki energi tingkat tinggi. Ini merupakan dampak dari terlarutnya lemak oleh alkohol sebagi cadangan energi. Dampak seperti ini tentu akan beresiko terhadap gangguan kesehatan. WHO mempublikasi lebih dari 200 jenis penyakit yang disebabkan seseorang meminum minuman beralkohol.

Terkikisnya cadangan energi oleh alkohol, akan berdampak terganggunya sistem pencernaan. Hilangnya rasa lapar akan berakibat tubuh terancam kekurangan nutrisi. Alkohol yang direspon sebagai zat berbahaya oleh hati, mengakibatkan hati bekerja keras mengantisipasi ancaman alkohol terhadap metabolisme tubuh. Terkacaukannya system metabolisme tubuh oleh alkohol, akan berdampak terhadap terganggunya kerja otak.

Kadar alkohol dalam darah mulai meningkat, maka sistem syaraf mulai kesulitan dalam mengontrol emosi dan ingatan. Dampak dari kondisi ini adalah tidak terkendalinya tindakan seseorang. Meskipun tingkat pengaruh meminum minuman keras tidak sama pada setiap orang, tetapi efek mabuk dimaksud akan berpengaruh sama. Yaitu terganggunya kerja alat berpikir yang berakibat tertutupnya akal seseorang. Dimana mereka tidak mampu lagi membedakan mana yang baik dan buruk. Dapat dikatakan orang yang dalam pengaruh minuman keras berada dalam kondisi tidak sadar, yaitu tidak memahami apa yang ia lakukan.

Ketika menurunnya tikat kesadaran, orang akan lepas kontrol terhadap apa yang dilakukannya. Ia tidak akan mampu memahami apa-apa yang membahayakan dirinya atau orang lain. Mereka bisa melakukan apa saja, tindakan asusila bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi ketika berkumpulnya sejumlah orang-orang mabuk tanpa ada pihak yang mengawasinya, sangat memungkinkan terjadi tindakan-tindakan diluar akal sehat.

Namun sangat disayangkan maraknya perdagangan miras saat ini begitu bebas tanpa ada pantauan pihak yg berwenang bahkan diantaranya sudah terang-terangan berdagang miras. Seperti terpantau di dusun IV desa Mataram baru tepat nya pasar simpang.Hal ini berakibat menjadi mudahnya masyarakat mendapatkan minuman keras. Termasuk perdagangan miras yang tidak dibarengi pengetahuan terhadap jenis minuman beralkohol itu sendiri. Banyak diantara mereka yang tidak paham terhadap jenis alkohol yang boleh diminum atau tidak. Ditambah lagi tidak adanya pengetahuan tentang zat-zat yang bersifat racun ketika dicampur dengan alkohol.

Sedangkan menurut Pasal 204 KUHP menjelaskan  : (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Alkohol tidak tara pangan atau tidak layak pangan dikenal dengan sebutan alkohol teknis. Dimana alkohol tersebut dengan kadar etanol tinggi yang bisa dihasilkan dari proses industri kimia. Bahan baku yang digunakan juga bisa dari bahan non alami. Zat dimaksud tidak lagi dikategorikan sebagai minuman, tetapi lebih ke klasifikasi zat racun bagi tubuh. Apalagi pencampurannya dengan zat-zat kimia berbahaya, akan semakin mempertinggi tingkat racunnya.

Masih lekat diingatan kita dalam lima tahun terakhir, banyak kasus kematian sekelompok orang akibat pesta miras oplosan. Perilaku kebiasaan meminum minuman keras tersebut justru yang mengantarkan ajalnya dijemput maut. Belum lagi maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat minuman keras.

Mengingat resiko meminum minuman keras yang semakin mengancam kita semua, penting bagi kita saling mengingatkan akan hal ini. Termasuk dengan semakin meningkatnya produksi minuman keras tradisional di Indonesia. Tingginya tingkat permintaan konsumen lokal, mengakibatkan secara tidak resmi produsen miras tradisional di beberapa daerah terus beroperasi. Sehingga kontroling terhadap kadar etanol yang diproduksi tidak ada. Hal seperti jika terus berlangsung akan mengacaukan tatanan hidup bermasyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mari kita menjadi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar, masyarakat yang menggiatkan gerakan anti minuman keras

Kepada aparat yang berwenang seperti polri Khususnya Polsek Mataram baru dan pihak kecamatan melalui trantib pol PP agar bisa mengecek apakah izin penjualan miras tipe A,B,dan C sudah bener sesuai SOP dan mendapatkan izin SIUP-MB ,SITU -MB serta izin dari lingkungan dari tingkat RT Sampai desa kalau tidak ada mohon ditindak tegas sebagai mana hukum yang berlaku(A.Ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here