Kredibell.com (Mesuji) — Khaerul Saleh, SH, MH selaku Kuasa hukum dari Haji Karnio selaku penggugat perkara perdata bernomor register; 46/Pdt.G/2023/PN Mgl tentang gugatan tindakan melawan hukum kepada tergugat Pemkab Mesuji dan Kepala Desa Sungai Badak mengeluarkan surat perintah tertulis kepada beberapa pihak untuk melakukan pemasangan patok batas-batas lahan seluas 3 hektar milik kliennya itu yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemda Mesuji.
Perintah tersebut dikeluarkan olehnya usai menjalani persidangan kedua pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Menggala,
“Setelah sidang kedua ini, Mengingat patok batas-batas lahan 3 hektar klien kami yang dulu sudah hilang digusur oleh pemkab Mesuji, sedangkan hakim perlu memastikan dan di mana-mana batasnya objek perkara, oleh itu kami gerak cepat melakukan pematokan lahan. Nanti pada tahapannya majelis hakim akan turun ke lokasi melakukan pemeriksaan ke tempat objek perkara,” ujar Khaerul saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/12/2023).
Khaerul juga memberitahukan agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 tentang jawaban tergugat dan turut tergugat.
Untuk diketahui, pemasangan patok batas-batas objek perkara tersebut sudah rampung dilaksanakan oleh beberapa pihak yang menerima surat perintah dari Khaerul Saleh, pada Sabtu pagi, 2 Desember 2023.
Sementara Kepala Dinas Permukiman Mesuji, Murni saat dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya menanggapi hanya singkat kata dengan nada datar.
“Saya melarang tidak, mengijinkan juga tidak,” ujar Murni setelah mendengar rencana pematokan ini beberapa waktu lalu. (GST)