Beranda Daerah Uji Nyali Kapolres Mesuji Tindak Maraknya Galian C Ilegal serta Tangkap Para...

Uji Nyali Kapolres Mesuji Tindak Maraknya Galian C Ilegal serta Tangkap Para Pelakunya   

757
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji) — Kapolres Mesuji, Ade Hermanto S,H S,IK segera mengecek kebenaran laporan Masyarakat soal dugaan proyek peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan ruas Simpang Segitiga – Muara Tenang di Kabupaten Mesuji senilai Rp56 Milyar (Dana Inpres) dari Kementerian PUPR RI menerima barang ilegal (tanah urug) dari Galian C tak berizin yang berada di wilayah Desa Muara Tenang (Blok A), Kecamatan Tanjung Raya.

“Terima kasih infonya akan kami cek, mohon maaf saya lagi rakor di jakarta,” jawab Kapolres Ade Hermanto membalas pesan singkat awak media, Jumat (3/11/2023).

Sesuai aturan yang berlaku, para Pelaku galian c ilegal biasanya akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Ade Hermanto juga telah menerima beberapa photo dokumentasi pendistribusian dan surat jalan barang ilegal tanah urug tersebut.

Tak hanya itu, beberapa nomor telepon para kepala pelaksana lapangan PT SANG BIMA RATU serta rekaman video pengakuan salah seorang sopir truk yang mengangkut barang Ilegal (tanah urug) ke lokasi proyek tersebut juga telah diketahui oleh Kapolres Ade Hermanto.

Ketika ditanyai apakah sang pembeli atau penadah barang ilegal (tanah timbunan) galian c ilegal bisa dijerat pasal 480 KUHP?, Kapolres Ade Hermanto hanya mengulang jawaban yang sebelumnya.

“Kami akan cek dulu ya,” singkatnya. Sesuai bunyi pasal 480 KUHP, bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.

Jika terbukti, perbuatan PT SANG BUMI RATU masuk kategori penadah yaitu membeli barang Ilegal (tanah urug) dari galian c ilegal tak berizin.

Saat ini tinggal menguji nyali Kapolres Mesuji, Ade Hermanto S,H S, IK menindaklanjuti laporan dari awak media terkait hal ini. Bagaimana aksinya?, Mari publik kita tunggu kabar selanjutnya.

Sementara, Kepala Pelaksana lapangan PT SANG BUMI RATU, Heri sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi beralasan sedang tidak berada di lokasi proyek.

“Saya masih pulang,” pungkasnya. (GST)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here