Kredibell.com (Lamtim) —Tim Investigasi AJOI Kabupaten Lampung Timur, mendapati di salah satu Ful/tempat muat pasir di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 4 Trus Fuso yang sedang melansir Pasir Jenis Kuarsa untuk di bawa ke daerah pulau jawa, yang disinyalir tidak memiliki dokumen izin yang lengkap.
Salah Satu Sopir Truk Fuso Beny, warga Berhen, Kabupaten Lampung Selatan, menjelaskan mengenai surat jalan dan surat pengiriman akan segera diantarkan Untuk Pengiriman ini diketahui ke daerah Bandung Jawa Barat, atas perintah Fandy.
“Saya disini cuman sopir pak, yang di perintahkan oleh Pak Fandy untuk mengirimkan Pasir Jenis kuarsa ini ke daerah Bandung Jawa Barat malam ini, dan mengenai surat jalan maupun surat pengiriman belum di kasih katanya nanti di anterin, dan barang ini juga bukan punya Perusahaan tapi Perorangan, pungkasnya.
Ditempat yang sama, salah satu Sopir Truk Yono yang membawa Pasir dari lokasi tambang yang berada di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, mengatakan tugasnya hanya mengantarkan Pasir dari Lokasi Tambang ke tempat Ful ini untuk dimuat menggunakan Fuso.
“Saya gak tau pak, bawa Pasir dari Kuala Sukorahayu iya, saya cuman sopir truk ini yang ngambil Pasir dari lokasi tambang, untuk di antarkan kesini, singkatnya.
Menyikapi atas kejadian melansir atau memuat pasir ini, Tim Investigasi AJOI Kabupaten Lampung Timur, dalam hal ini Feri pradana, menuturkan seharusnya ini sudah memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang di keluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sehubungan dengan kejadian sore tadi di salah satu Ful/tempat melansir Pasir yang berada di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, kita temukan 4 mobil fuso yang sedang melansir pasir Kuarsa dari daerah Desa Sukorahayu. Seharusnya harus memiliki Surat Keterangan Asal Barang SKAB. Dan setau kami di desa Sukorahayu untuk penambang pasir yang sedang proses memiliki izin baru beberapa orang.
Feri Fradana yang didampingi Ketua AJOI Ahmad Hamami Juga menambahkan bahwa, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur disinyalir telah mengeluarkan SMB (Surat Muatan Barang ) pada perusahaan yang tidak mengindahkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 160 dan 168 Tentang LLAJ. Dan Permenhub no 60 tahun 2019 pasal 54 dan 55.
“Iya sampai saat ini kami masi bingung Atas keberanian dari dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur menerbitkan SMB itu, karena menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 160 menjelaskan bahwasannya surat SKAB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Kedepan juga AJOI Lampung Timur berharap kepada pihak Dinas Perhubungan bisa berdiskusi mengenai SMB yang di terbitkan oleh dinas perhubungan Lampung timur dan Tapal Batas WIUP milik Perusaahan yang di terbitkan SMB oleh dinas perhubungan masih menjadi misteri. (Tim)