Kredibell.com (Lamtim) — Sekretaris Desa teluk dalem, Kecamatan Mataram baru, Kabupaten Lampung timur, provinsi lampung Helmi mengancam akan pecahkan kepala Panitia pemungutan suara (PPS).
Helmi geram dengan PPS desa teluk dalem yang tidak memasukan namanya sebagai sekretaris PPS saat pleno usulan sekretariat PPS desa.
Ancaman itu di sampaikan melalui wa dengan no 0812-7186-4407
” kenapa kamu gak kordinasi dengan saya masalah sekretariat. Kalau saya sampe gak masuk kamu orang jangan ngantor ke balai desa sebab saya tuan rumah dan kamu belom tau siapa saya..saya pecahin kepala kamu” (27/01/2023).
Usman ketua PPS desa teluk dalem mengatakan kejadian itu bermula saat 3 komisioner PPS desa teluk dalem melakukan pleno mengajukan usulan 3 Nama dan tidak memasukan sekdes padahal kepala desa sudah membuat kan SK untuk pengajuan tersebut.
“Saya sampai sekarang masih takut bang mau ngapa ngapain apalagi kepala saya mau di pecahin di tambah lagi intervensi salah satu PPK kecamatan,saya mau mundur saja jadi PPS” ungkap Usman kepada media
Hal ini sangatlah di sayangkan kegiatan penyelenggaraan pemilu harus jujur adil dan berkepastian hukum dengan adanya tindakan pengacaman yg di lakukan sekdes mencoreng proses demokrasi terlebih sekdes adalah pejabat publik.
Sesuai KHUP pasal Pasal pengancaman Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara.(A.hamami)