Beranda Daerah Sejumlah Proyek Diskes Mesuji Terlambat, Dikenai Denda, & Berpotensi Mangkrak!

Sejumlah Proyek Diskes Mesuji Terlambat, Dikenai Denda, & Berpotensi Mangkrak!

161
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji) – Sejumlah kegiatan pembangunan konstruksi yang bersumber dana dari DAK Bidang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2024 mengalami keterlambatan. Hal ini diketahui berdasarkan pantauan awak media ke beberapa lokasi proyek tersebut baru-baru ini.

Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan pemerintah ditengarai bermasalah itu diantaranya;

1) Pembangunan Gedung Puskesmas Brabasan senilai Rp 2 Milyar, pemenang tender CV Runjung. Proyek ini mengalami keterlambatan lewat dari batas waktu sesuai kontrak kerja sudah lebih dari satu bulan. Penandatanganan kontrak kerja pada 12 juli 2024. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 120 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Terlihat di lokasi proyek sampai saat ini beberapa tukang masih sibuk bekerja sampai malam hari. Progresnya pun masih jauh mencapai 100%.

2) Pembangunan Gedung Puskesmas Hadi Mulyo senilai Rp 2 Milyar, pemenang tender CV RAHMAN JAYA. Proyek ini mengalami keterlambatan lewat dari batas waktu sesuai kontrak kerja sudah lebih dari satu bulan. Penandatanganan kontrak kerja pada 12 juli 2024. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 120 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) olehPejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terlihat di lokasi proyek sampai saat ini beberapa tukang masih sibuk bekerja sampai malam hari. Progresnya pun sama masih jauh mencapai 100%. Berdasarkan informasi dari Masyarakat setempat serta diakui oleh pihak Pelaksana, proyek ini mengalami masalah pembayaran upah pekerja sebesar Rp 60 juta yang dibawa kabur oleh oknum pihak Subkontraktor.

“Iya proyek puskes hadimulyo punya kami juga, ya sama nasibnya banyak masalah. Duet pembayaran upah pekerja sebesar Rp 60 juta dibawa kabur oleh oknum subkontraktor tenaga kerja,” ungkap Ali kepada awak media, Jumat (6/12/2024).

3) Pembangunan Gedung Kris Kebidanan senilai Rp 2,5 Milyar, pemenang tender CV Ghali Prima Mandiri. Proyek ini mengalami keterlambatan lewat dari batas waktu sesuai kontrak kerja baru lewat 1 hari. Penandatanganan kontrak kerja pada 10 juli 2024. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 150 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terlihat di lokasi proyek sampai saat ini beberapa tukang masih sibuk bekerja sampai malam hari. Namun progresnya diperkirakan baru mencapai sekitar 70%. Pihak pelaksana mengaku optimis bisa merampungkan pekerjaan ini sebelum akhir tahun anggaran 2024.

“Mudah-mudahan selesai,” kata Pelaksana proyek, Ali Martubi yang mengaku dirinya berasal dari Kota Metro, Jumat (6/12/2024).

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ari dari sejumlah proyek Dinas Kesehatan (Diskes) Mesuji bermasalah tersebut masih optimis bahwa tidak ada dari proyek-proyek konstruksi nilai Milyaran itu yang bakal berakhir mangkrak.

“Sudah kita kenai denda proyek Puskesmas Brabasan dan Puskesmas Hadimulyo itu keterlambatannya sudah lebih satu bulan. Proyek Gedung Q Kebidanan juga itu progresnya lagi dikebut. Tenang, selesai semua kok sebelum tutup tahun anggaran 2024 ini. Kita lihat saja nanti,” ujar PPK Ari dengan nada santai saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).Mengenai besarnya denda, PPK Ari mengaku tidak ingat.

“Lupa saya berapa itu denda perhari nya, per 1 mil apa gimana gitu. Yang pasti semua proyek Diskes yang mengalami keterlambatan sudah kita lakukan pemberlakuan denda perhari,” katanya.

PPK Ari menegaskan, pelaksanaan denda keterlambatan itu akan dipungut melalui mekanisme pemotongan langsung ketika proses pencairan anggaran proyek tersebut.

“Ya otomatis anggaran hasil pemberlakuan denda keterlambatan ini masuknya di Kasda mas,” tegasnya.

PPK Ari enggan berkomentar banyak perihal permasalahan wanprestasi dari beberapa perusahaan kontraktor tersebut.

Semestinya, ia dimungkinkan melakukan pemutusan kontrak kerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. (GST)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here