Kredibell.com (Kota Metro) — Satuan Pol PP Kota Metro akan tindak tegas apabila penghapusan aset trotoar tidak mengantongi surat izin dari PUPR.
Saat di temui di ruangan, PLT Kasat Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento P. S.STP., M.H ,ia menerangkan bahwa fasilitas publik baik itu trotoar merupakan aset Pemkot. Maka apabila ada pihak yang bermaksud membongkar atau mengubah bentuknya maka harus mendapatkan izin dari pihak berwenang yaitu Dinas PUPR.
“Apabila tidak kantongi surat izin terkait pembongkaran Trotoar maka dari itu pihaknya akan meminta mengembalikan lagi trotoar tersebut seperti kondisi semula. Karena trotoar adalah aset Pemkot Metro,” ucapnya. Kamis (24/11/2022).
Ia juga menambahkan, pihaknya akan kroscek beberapa titik lokasi di Kota Metro mengenai perizinan penghapusan aset Trotoar yang dilakukan oleh
“tujuan adanya kroscek lapangan ini ingin menertibkan administrasi dan meningkatkan PAD di Kota Metro”. Terangnya.(Rio)