Kredibell.com (Lampung Timur) — Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAJAS dan FORMAT ASTIM menggelar Aksi Damai di depan Kantor Bupati Lampung Timur, Kamis (15/09/2022)
Dalam Aksi Damai tersebut para Demonstran menyampaikan Aspirasinya dimana Patut diduga Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo beserta Adiknya “MZ” telah melanggar PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Kami Masyarakat Lampung Timur dalam kepsempatan yang baik ini, ingin menyapaikan bahwa di era digital yang makin maju, serta aturan aturan tentang pencegahan korupsi, banyak pejabat yang sudah ditangkap KPK, KEJAKSAAN Dan KEPOLISIAN, dan sudah di hukum berat, diberitakan dengan luas rupanya tidak membuat oknum Pejabat di Lampung Timur, menjadi takut melakukan perbuatan busuk, bermufakat jahat untuk mengutungkan diri sendiri.” Ucap orator aksi unjuk rasa Alfan Rois.
Pemkab Lampung Timur diwakili, Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan, M. Yusuf secara langsung menerima langsung surat Pernyataan sikap dan tuntutan yang diserahkan oleh ketua FORMAT ASTIM Syamlero dan di dampingi sekertaris LSM MAJAS Hedi Rizal.
M. Yusuf menyapaikan mohon maaf Bapak Bupati tidak bisa menemui langsung, dikarnakan Beliau ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, kami diutus untuk menemui saudara-saudara dan kami akan menyampaikan langsung kepada Bapak Bupati apa-apa yang menjadi tuntutan Saudara”, kata M. Yusuf.
Usai menyampaikan Orasi didepan Kantor Bupati, para Demonstran bertolak ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur guna menyampaikan Aspirasinya.
Para Demonstran diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arief. Dalam orasi orator menyapaikan 5 poin tuntutan :
1. Kami meminta Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Harus Menjelaskan Kepada Publik kasus adik kandungnya MZ, yang Diduga kuat Mengatur Pembagian Proyek.
2. Kami meminta Dalam melaksanakan peyelengaraan Pembagunan Pemkab Lampung Timur, dalam hal ini di bawah kepeimpinan Bupati Dawam Rahardjo Wajib tranparan baik pelelangan pekerjaan proyek, tata kelolah kekuangan daerah dan lain lain.
3. Kami meminta Dawam Rahardjo sebagai Bupati Lampung Timur Wajib menjaga marwah dan menjaga nama baik Lampung Timur.
4. Menjauhkan para Pejabat perangkat daerah dari pratek Korupsi kolusi Nepotisme (KKN), Termasuk keluarga dan orang dekatnya.
5. Tidak melanggar PP NO 12 Tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan Daerah.
Kemudian Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arief, menyapaikan, “saudara adalah rakyat dan Kami adalah Wakil dari Rakyat.”
Agar permasalahan ini bisa jelas saya sarankan agar saudara dapat mengirimkan surat resmi yang ditujukan ke DPRD Lampung Timur, selajutnya surat tersebut menjadi dasar kami, untuk memanggil dan meminta kejelasan kapada bapak bupati beserta yang lainnya. (Ham)