Kredibell.com (Mesuji) — Para Pedagang Pasar Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya menolak keras wacana Kepala Desa setempat menggusur bangunan pasar yang sudah puluhan tahun hak kelolanya mereka kuasai.
Para pedagang yang merupakan Masyarakat setempat diberi Kades Sri Wahyuni batas waktu hingga akhir sampai 20 Mei 2024 untuk berkemas pergi mengosongkan bangunan pasar tersebut.
Tujuan Kades Sri Wahyuni melakukan penggusuran adalah mewujudkan rencananya membangun gedung pasar desa baru yang lebih modern.
Kabar terbaru, Kades Sri Wahyuni mengemukakan tarif sewa tahunan bangunan pasar baru nanti sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk pembiayaan pembangunan, dirinya membuat kebijakan para pedagang harus membayar sewa 3 tahun diawal.
“Masih dalam proses itu. Warga pasar masih menolak keinginan kepala desa,” ujar Wakil Ketua DPRD Mesuji, Jontanara mengomentari permasalahan ini, Rabu (8/5/2024).
Diketahui, toko material sang Istri Wakil Ketua DPRD Mesuji pun termasuk salah satu bangunan pasar desa setempat yang hendak digusur oleh Kades Sri Wahyuni.
Menurut Jontanara, rencana Kades Sri Wahyuni harus didasarkan oleh peraturan berlaku dan harus melewati proses kajian yang mengedepankan kepentingan umum.
“Yang terpenting bagi warga pasar ada aturannya, dan ada kajiannya soal penentuan nilai sewa,” terangnya.
Berdasarkan rekaman suara yang diterima awak media, Warga Pasar riuh lalu meninggalkan Kades Sri Wahyuni yang tengah menerangkan rencananya itu dalam rapat yang diketahui di gelar di Balai Desa setempat.
Situasi ini berpotensi menimbulkan kericuhan jika kedua belah pihak tidak memperoleh solusi terbaik. Peran dari pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas permasalahan ini sangat penting guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kondusif. (GST)