Kredibell.com (Tubaba) — Pejabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Dr. Zaidirina SE.M.Si., dalam rapat bersama Dinas PMD dan Inspektorat untuk menindaklanjuti surat edaran Kecamatan Se-kabupaten Tubaba terkait larangan Perangkat Desa (Tiyuh) yang merangkap jabatan sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Tubaba menegaskan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Tubaba menunggu hasil dan data by Name by Address.
“Hasil rapat Pemda menunggu data by name by address siapa-siapa yang merangkap jabatan dan di Tiyuh mana”, tegasnya. Rabu, (3/5/2023).
Tambahnya, Pj. Bupati Zaidirina mengatakan, bahwasanya Pemerintah sudah melakukan surat edaran melalui Kecamatan tetapi belum juga ada laporan.
Pemda sudah melayangkan surat edaran ke Tiyuh-tiyuh dan Kecamatan namun belum ada laporan”, Zaidirina.
Lanjut Zaidirina, dalam surat edaran tersebut yang belum melaporkan melalui Kecamatan Inspektorat Tubaba siap untuk menindaklanjuti.
“Inspektorat siap untuk menindaklanjuti”, pungkas Zaidirina. (Man).