Pj Bupati Tuba Serap Aspirasi PGRI dengan menerbitkan SE untuk guru Honorer guna mendapatkan NUPTK
KREDIBELL.COM (MENGGALA) — Pj.Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan,hapus kegelisahan Para Guru dan tenaga pendidik jenjang S1 yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau biasa disebut NUPTK.
Melalui Dinas Pendidikan Setempat Qudrotul Terbitkan Surat Edaran agar Sekolah segera mengusulkan seluruh Nama-nama Guru jenjang S1 yang telah memenuhi syarat,namun belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau biasa disebut NUPTK.
Surat Edaran dengan Nomor: B/800.1.8.1/140/V.1.C1/TB/II/2023 Perihal Pengusulan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Guru Honorer,telah disebar kepada seluruh pengawas sekolah dan seluruh Satuan Pendidikan dikabupaten Tulangbawang,Jelas Kadisdik Ristu Irham Rabu 22/02.
Menurut Ristu,Terbitkan SE tersebut atas Arahan Pj.Bupati,setelah mendengar Aspirasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tulangbawang yang menyampaikan kegelisahan Para Guru honorer lantaran belum memiliki NUPTK.
Padahal NUPTK merupakan Nomor identitas Unik yang wajib dimiliki oleh Guru maupun Tenaga Pendidikan karena mempunyai berbagai fungsi kebutuhan pendidikan.
“Aspirasi PGRI langsung diakomodir saat itu juga pak Bupati perintahkan kami untuk konsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kementrian Alhamdulilah,fix Pemkab akan membantu supaya semua bisa memiliki NUPTK,”terangnya.
Dikatakan Ristu,Disdik telah menyiapkan Tim untuk melakukan Verifikasi terhadap seluruh berkas pengajuan atau usulan para guru honorer melalui kepala sekolah dan Korwas masing-masing kecamatan.
Setelah dilakukannya verifikasi lanjut Ristu,Disdik hanya akan menerbitkan SK penguatan sesuai jumlah Guru honorer yang memenuhi kriteria sebagai syarat usulan pengajuan NUPTK.
“Jadi Dinas hanya sebatas menerbitkan SK Penguatan dan selanjutnya pengajuan usulan NUPTK itu sepenuhnya urusan masing-masing sekolah,silahkan ajukan secara Online melalui Operator masing-masing sekolah,sekali lagi disini saya tegaskan,terbit atau tidaknya NUPTK itu bukan lagi menjadi wewenang kami,karena itu mutlak kewenangan pihak kementerian,”pungkasnya.(Win)