Kredibell.com (Mesuji) — Mencengangkan, perolehan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2023 Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang terbilang sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp 2.4 juta.
Padahal faktanya di Desa ini sejak tahun 2015 lalu ada praktik sewa fasilitas umum Aset Desa berupa 15 kios exs Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Simpang Mesuji yang berhadapan langsung dengan pasar Simpang Pematang.
“Hasil pendapatan dari sewa kekayaan desa ini kuat diduga banyak yang tidak disetorkan ke rekening Kas Desa. Semestinya keseluruhan PADes harus dikelola melalui APBDes. Ini kok yang disetorkan ke Kas Desa di tahun 2023 cuma Rp 2.4 Juta, sedangkan hasil sewa 15 kios itu saya hitung minimal Rp 50 juta pertahun,” analisa Iduy, seorang tokoh pemuda setempat, Jumat (24/5/2024).
Ia pun menanyakan transfaransi dari Pemerintah Desa setempat soal Pengelolaan kekayaan milik Desa tersebut yang harusnya dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
“Jangan sampai sebagian besar pendapatan itu dipakai oleh oknum-oknum tidak sesuai peraturan. Jika penyimpangan benar-benar terjadi, tentu akan terjerat sanksi hukum,” sesalnya.
Kades Simpang Mesuji, Supardi ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu terkait permasalahan ini mengaku dirinya tidak pernah sedikitpun mengelola atau menguasai uang PADes tersebut.
“Semuanya dipegang oleh perangkat desa bernama Mang Poden selama ini. Semua tercatat jelas olehnya, uang sewa itu larinya ke mana dan untuk bayar apa saja ada catatannya. Yang jelas sebagian besar dana yang terkumpul untuk mendanai merampungkan pembangunan balai desa,” kilah Kades Supardi yang akrab dipanggil Kopet ini kepada awak media.
Kades Supardi terus bersikeras mengaku tak bersalah. Ia yakin tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Senin kita ketemu di balai desa. Dilihat ke balai desa dulu. Peruntukannya. Untuk apa aja. Kalau gak di balai desa kami juga kan gak bisa jelasin secara detailnya,” pintanya.
Keterangan Kades Supardi ini menandai bahwa pengelolaan kekayaan desa yang seluas 40X30 Meter ini diduga menyalahi aturan yang seharusnya PADes dikelola melalui APBDes.
Tentunya, permasalahan ini harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat Mesuji. Pemeriksaan auditor APIP diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dan kepastian jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan selama ini.
Sementara Camat Simpang Pematang, Belly Oscar menyarankan agar awak media menunggu dan bertemu Pemerintah Desa Simpang Mesuji di hari Senin mendatang.
“Senin temui Kadesnya di Balai Desa. Nanti kalau bisa Saya turut ke sana juga,” saran Camat Belly.
Awak media mengantongi beragam pengakuan dari beberapa pihak serta para penyewa kios desa tersebut. Ternyata besaran sewa dari 15 kios ini cukup bervariasi. Ada yang sewa bulanan juga sewa tahunan. Rata-rata sewa kios ini paling kecil Rp 300 ribu perkios/bulan.
Selanjutnya, bahwa pendapatan sewa aset desa ini berlangsung sejak 2015 lalu hingga saat ini. Total pendapatan sewa ini pertahun ditaksir paling sedikit Rp 50 juta, ini dari hitungan perkalian 15 kios x sewa bulanan perkios Rp 300 ribu x 12 bulan = Rp 54 juta.
Sedangkan penafsiran PADes yang sudah terhimpun selama ini sebesar Rp400 jutaan. Hitungan ini berasal dari pendapatan sewa pertahun Rp 54 juta x 8 tahun sejak 2015 lalu hingga sekarang = Rp 432 juta.
Sementara PADes tahun 2023 yang disetorkan ke Kas Desa sehingga masuk APBDES Tahun 2024 ini yang jumlahnya hanya Rp 2.4 juta itu diketahui oleh awak media dari data yang terpampang di Baliho APBDes Murni tahun 2024 Desa Simpang Mesuji.
Selain itu, bukti surat yang didapatkan awak media, berupa selembar photo kwitansi pembayaran salah satu kios. Tertulis di dalam kwitansi soal pembayaran sewa selama tiga tahun sebesar Rp 21 juta yang diterima dan ditandatangani langsung oleh Kades Supardi di periode awal tahun 2023 lalu. Terakhir photo baliho APBDes Murni Desa Simpang Mesuji. (GST)