KREDIBELL.COM ( LAMTIM) —Masyarakat Desa Bumi Jawa Keluhkan Tindakan Pencurian Dengan Pemberatan, yang akhir-akhir ini meresahkan di Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (18/08/2022).
Kejadian Aksi Pencurian dengan Pemberatan kendaraan bermotor yang terjadi pada, Jum’at, (05/08/2022). Sekitar pukul 02:00 Wib. Milik Rustam Efendi Masyarakat Dusun I RT 001 RW 001 Desa Bumi Jawa, telah melaporkan kejadian tersebut pada Kepolisian Resor Lampung Timur, Sektor Batanghari Nuban.
Korban Rustam Efendi menjelaskan Kronologi atau Uraian Kejadian, Pada Hari jum’at 05/08/2022, sekira pukul 02:00 Wib telah terjadi tindakan pencurian dengan pemberatan di kediaman Korban.
“Saya pada hari Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 18:30 Wib, tiba dirumah setelah membeli kuota handphone memakai sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih, tahun 2017 dengan Nomor polisi BE 2618 NP. Setelah itu motor terparkir di ruangan tamu rumah, dengan posisi terkunci setang, ujarnya
Rustam Efendi juga menjelaskan, pada pukul 00:00 Wib, ayahnya mengunci pintu rumah dan tertidur di kamar masing-masing, serta pada pukul 05:00 Wib ibu korban bangun dan mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat sudah hilang atau dicuri.
“Iya pada hari itu ayah saya mengunci pintu pada pukul 00:00 Wib, dan ayah ibu saya tertidur dikamar masing-masing berikut saya, kemudian ibu saya terbangun pada pukul 05:00 untuk shalat subuh mendapati motor sudah tidak ada lagi di ruang tamu, tukasnya.
Polapor juga menambahkan modus para tersangka dengan cara mencongkel jendela rumah, kemudian pelaku merusak kunci setang motor tersebut, dan keluar melalui pintu depan yang kuncinya menempel pada daun pintu sekitar 02:00 Wib.
Kapolsek Kecamatan Batanghari Nuban Iptu Zulkarnain, Membenarkan atas kejadian tersebut dan menjelaskan sedang dalam proses penyelidikan polisi, berdoa saja supaya pelaku segera tertangkap.
“Iya benar kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Bumi Jawa yang tertuang Pada, LP/B/167/VIII/2022/SPKT/POLSEK BATANGHARI NUBAN/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 Agustus 2022, sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa materil satu unit sepeda motor jenis honda beat tahun 2017, yang di taksir dengan nominal Rp 12,500,000. (A.HAM)