Kredibell.com (Mesuji) – Pemeriksaan Hakim Agung kepada 6 orang saksi penggugat telah tuntas memberikan keterangan atas gugatan 3 hektar lahan di Kompleks Perkantoran Pemda Mesuji.
Hal itu mengemuka ke publik, hasil persidangan gugatan tersebut yang berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Menggala, pada Kamis (22/2/2024).
“Alhamdulillah keterangan 6 Saksi menguatkan gugatan kami, semoga Allah SWT memudahkan perjalanan perjuangan kami menuntut haknya klien saya keluarga besar Haji Karnio,” tutur Khaerul Saleh, kuasa hukum penggugat usai jalani sidang.
Agenda selanjutnya, jabar Khaerul Saleh, persidangan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat Pemkab Mesuji dan pihak turut tergugat Kades Sungai Badak.
“Minggu depan, 29 Februari 2024 mendatang giliran pemeriksaan keterangan saksi-saksi tergugat,” katanya.
Dalam persidangan Hakim Agung mengungkapkan bahwa pihak tergugat yaitu Pemkab Mesuji dalam agenda sidang berikutnya akan menghadirkan 8 orang saksi.
Untuk diketahui, pihak tergugat dan turut tergugat cukup antusias menjalani persidangan ketika itu. Mereka ialah, Kabid Pertanahan Dinas Permukiman Mesuji, Putrawan SH, Kabag Hukum Setdakab Mesuji, Riko dan Kepala Desa Sungai Badak, Anita Yana. (GST)