Kredibell.com (Mesuji) – Masa kampanye Pilkada Mesuji telah dimulai dari beberapa waktu lalu. Ke-empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mesuji kini tengah aktif bergerak mendulang suara Masyarakat. Namun ada hal menarik perhatian sejumlah pihak, atas fenomena Khamamik sang mantan Koruptor yang aktif berkampanye belakangan ini.
Menanggapi itu, Politikus Mesuji , Zainuddin menilai seharusnya Khamamik malu dengan Masyarakat Mesuji.
“Dan yang paling pokok dia harus meminta maaf dengan masyarakat. Karena perbuatan dirinya Korupsi, nama Mesuji tercoreng secara keseluruhan bahwa pernah ada seorang Bupati Mesuji bernama Khamamik terkena OTT KPK. Dia harusnya malu berkampanye politik kembali, harus koreksi diri karena dia sudah melakukan kesalahan besar, dia layak mendapatkan sanksi sosial dari Masyarakat,” ujar Zainuddin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya perbuatan Khamamik korupsi adalah penyakit. “Karena korupsi itu adalah penyakit. Maling, duitnya rakyat,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono menegaskan, fenomena Khamamik berkampanye belakangan ini tidak ada melanggar peraturan-peraturan Pilkada.
“Boleh, putusan beliau hanya dicabut hak dipilihnya, bukan dicabut hak politiknya. Sementara dalam aturan kampanye tidak ada larangan apakah itu mantan Koruptor atau tidak, jelas Deden.
Soal etis atau tidaknya seorang Mantan Koruptor aktif berkampanye, Deden menyerahkan itu kepada publik. “Terkait persoalan pantas atau tidak pantas, etis dan tidak etis sebagai mantan napi (koruptor) ini berkampanye itu monggo masyarakat yang memilih. Secara aturan yang bersangkutan tidak dilarang dan masih memperoleh hak pilih, terbukti di pemilu kemarin dan pilkada ini dia masuk dalam DPT,” jelasnya.
Menurut informasi, Khamamik saat ini keluar dari jeruji besi berstatus bebas bersyarat. Bila itu benar, Khamamik menjalani wajib lapor selama beberapa tahun, dengan durasi yang bervariasi tergantung keputusan hakim.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai pembebasan bersyarat bagi narapidana dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, awak media ini telah berusaha mengkonfirmasi Khamamik. Namun hingga berita ini diupload Khamamik belum berhasil dikonfirmasi. Informasi yang beredar, di hari Sabtu ini (12/10/2024) dirinya hampir seharian full aktif terlibat dalam kegiatan kampanye di beberapa tempat wilayah Mesuji. (GST)