Beranda Daerah Mantan Ketua Gapoktan Wonosari Diduga Korupsi Dana PUAP Tahun 2011, APH Diminta...

Mantan Ketua Gapoktan Wonosari Diduga Korupsi Dana PUAP Tahun 2011, APH Diminta Tindak Tegas

269
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji) – Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan (PUAP) Tahun 2011 silam senilai Rp 100 juta yang disalurkan kepada Gapoktan Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur diduga kuat jadi ajang korupsi seorang oknum Mantan Ketua Gapoktan setempat, bernama Suyono.

Hal ini diperkuat oleh beberapa fakta dalam proses serah terima jabatan Ketua Gapoktan Wonosari atas inventarisasi aset bantuan modal usaha dari kementerian pertanian senilai Rp 100 juta tersebut selama periode 15 tahun terakhir laporan pengelolaannya selalu bermasalah (tidak jelas tanpa keterangan detail) tak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari masa bakti ketua Gapoktan Pak Suyono berakhir, proses serah terima dana PUAP Rp 100 juta serta pelaporan pengelolaan dan pertanggungjawaban nya sudah dua kali berganti ketua Gapoktan selalu bermasalah,” ungkap (Wr) seorang tokoh petani milenial setempat kepada awak media, Senin (21/4/2024).

Ia menceritakan, permasalahan ini sebenarnya sudah ditangani oleh Dinas Pertanian Mesuji. Setelahnya, Informasi yang beredar di kalangan petani, bahwa Pak Suyono menyatakan siap memulangkan dana PUAP tersebut sebesar Rp 50 juta saja.

“Cerita yang saya dengar permasalahan ini sempat jadi ajang sejumlah oknum yang berada dalam lingkaran Gapoktan itu sendiri untuk menjatuhkan pihak lain. Ya si yang baru ke mantan sebelumnya, bahkan ke yang terdahulu. Tapi faktanya, berdasarkan pengamatan 15 tahun terakhir, dana PUAP Rp 100 juta ini saya kuat menduga diselewengkan oleh Pak Suyono untuk kepentingan pribadi, yang artinya dikorupsi,” tambahnya.

Ia berharap permasalahan ini tidak sekedar selesai dengan prosesi pengembalian dana PUAP saja. Harus ada upaya penegakan hukum atas perbuatan oknum-oknum yang di kemudian hari terbukti melanggar melakukan penyelewengan.

“Pengelolaan bantuan modal usaha ini juga semestinya bergulir atau bergilir antar kelompok tani. Tidak boleh dikuasai oleh segelintir oknum tanpa keterangan dan kejelasan. Kemudian, bagi hasil (royalti) senilai 3 % selama 15 tahun dari program bergulir dari pengelolaannya bagaimana?, tidak selesai hanya sekedar pengembalian dana PUAP Rp 100 juta itu,” pintanya.

Menurutnya dari permasalahan ini telah menjegal salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian di wilayah Desa Wonosari.

“Program Dana PUAP ini ditujukan untuk mengurangi kemiskinan melalui bantuan modal usaha. Tapi sayang ini diduga diselewengkan oknum untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.

Oleh karena itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Mesuji bisa menindaklanjuti permasalahan ini dengan tegas.

“Saya minta APH khususnya Kejari dan polres Mesuji bisa tegas menindaklanjuti permasalahan ini. Karena dalam permasalahan ini juga diduga kuat bercampur akan kepentingan politik sejumlah oknum,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang beredar, ada sekitar 80 Gapoktan yang menerima bantuan modal usaha dari kementerian pertanian senilai Rp 100 di tahun 2011 lalu. (Gst)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here