Kredibell.com (Lamtim) — Kepala desa Adirejo,kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung timur, Danar Subekti Disinyalir salah gunakan jabatan nya sebagi kepala desa, dalam pengelolaan, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) yang diangarkan dalam program anggaran dana desa ( DD ) yang diangarkan melaui anggaran .Anggaran Pendapat Belanja Negara ( APBN ) Pusat mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.yang tidak ada transparan dalam pengelolaan anggaran yang diperuntukkan kan untuk Badan usaha milik desa ( BUMDes ) setempat kamis 25/08/2022.
Pasalnya, anggaran yang besarannya 100 juta rupiah itu sampai saat ini tidak ada kejelasan dan transfaransinya dalam pengelolaan usaha tersebut, sehingga terkesan tidak berjalan.sesuai dengan acuan dan persedur yang sudah tertuang dalam AD – ART, BUMDes
Mirisnya, nya lagi seperti dalam pengurus adik kandung dari Kepala Desa. Danar Subekti ditunjuk sebagai pengurus BUMDes Adirejo. Sedangkan, di dalam AD/ ART dari badan usaha itu adik kandung kades tidak boleh menjadi pengurus.
Bahkan, sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2021 kuatdiduga bahwa Kades Danar telah melakukan penyimpangan Dana Desa. Hal tersebut berdasarkan banyaknya pembangunan pada Desa Adirejo hasilnya tidak sesuai dengan alokasi dan realisasi anggaran yang telah pemerintah pusat kucurkan. Pekerjaan fisik yang secara kasat mata dapat dilihat tidak sesuai dengan pengerjaannya dengan bukti surat pertanggung jawaban ( SPJ ) yang terindikasi nya di Mark up anggaran.
Sedangkan untuk Tahun 2020 tentang pembuatan sumur bor dengan alokasi anggaran DD sebesar 36 juta, akan tetapi bukti fisik dari sumur bor tersebut tidak tampak bahkan terkesan fiktif, sedangkan sumur bor yang berada dekat TPQ itu dibangun atas pekerjaan Pamsimas yang sumber dananya dari pusat melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamtim bukan bersumber dari Dana Desa yang dibangun oleh pihak Desa Adirejo.unkap
Untuk Tahun 2022 ini Desa Adirejo mendapatkan proyek berkelanjutan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamtim untuk pembuatan Sanitasi bagi rumah tangga pra sejahtera sebanyak 50 titik. Disinyalir, pengerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yaitu tidak melibatkan dan dikerjakan oleh masyarakat setempat, akan tetapi pekerjaan tersebut diborongkan kepada pihak ke tiga.
Saat dikonfirmasi kepada ketua BUMDes desa Adirejo ponidi,terlihat bingung untuk menberikan tanggapan tentang program dan sudah ada berapa jumlah total anggaran yang dikelola oleh BUMDes hanya bisa menjawab dengan kata tidak tahu mas Ucap ” Padoli
Sampai saat berita ini ditayang kan oleh Media ini’ belum ada tanggapan dari Kepala desa Danar Subekti.untuk diminta tanggapan Sebagai penangung jawab pengunaan kuasa Anggaran ( DD) disambangi” kekantor desa, juga tidak ada ditempat ruangan kerjanya begitu juga dikonfirmasi, melalui Wa dan Telpon seluler nya tidak menjawab .( TIM ).