Beranda Daerah Kuasa Hukum Korban Penembakan di Wiralaga Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Dengan...

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Wiralaga Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Dengan Kejadian

155
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji) – Tuntutan kurungan penjara satu tahun enam bulan dari Kejaksaan Negeri Mesuji kepada Jang Ulung Pelaku penembakan di Wiralaga yang terjadi beberapa waktu lalu, menuai kritik dari kuasa hukum pihak korban.

Pengacara bernama M. Anthon SH ini menyebut seharusnya dakwaan (tuntutan) dari Jaksa berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu percobaan pembunuhan.

“Bukan penganiayaan, mustinya tentang kepemilikan senjata api si Pelaku,” keluh Anton saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya Pelaku (Jang Ulung) pantas dan layak dijerat melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Berdasarkan BB proyektil peluru dan disandingkan dengan hasil visum at fertum si Korban (Yonex), seharusnya yang diangkat Jaksa Penuntut Umum adalah UU darurat kepemilikan senjata api,” jelasnya.

Oleh itu, Ia menegaskan keberatan atas tuntutan dari JPU Ardi Herliansyah SH.

“Saya sangat keberatan dengan dakwaan JPU, tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” kata dia lagi.

Namun dirinya tetap berharap putusan persidangan nanti kembali objektif sesuai dengan kejadian perkara yang sebenarnya.

“Saya berharap persidangan diputus dengan seberat-beratnya,” harapnya.

Untuk diketahui, jadwal persidangan pembacaan putusan perkara akan dilangsungkan pada 27 Februari 2023 mendatang.

Sesuai dalam informasi dalam website SIPPN Menggala, terdakwa Jang Ulung terbukti bersalah melakukan tindak “penganiayaan” sesuai yang diatur dalam pasal 351 KUHP, pelaku hanya dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahan yang telah dilakukan. (GST)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here