Beranda Daerah Kontraktor Proyek Jalan Mesuji Nilai Rp 56 Milyar Diduga Konsumsi Solar Ilegal

Kontraktor Proyek Jalan Mesuji Nilai Rp 56 Milyar Diduga Konsumsi Solar Ilegal

883
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji) — PT SANG BIMA RATU kontraktor kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan senilai Rp 56 Milyar (dana Inpres) dari satuan kerja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung diduga menggunakan solar ilegal (non industri) untuk memenuhi kebutuhan beberapa alat berat yang beraktivitas mengerjakan proyek yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji.

Pasalnya saat dikonfirmasi terkait praduga ini, Kepala Pelaksana proyek, Donok belum mampu menunjukkan bukti faktur pajak dan nota surat jalan pengiriman solar industri.

“Kita minyak dikirim dari kantor pak, solar industri. Pemberkasan DO tiap minggu kirim ke kantor pak, kami ngak pegang. Yang pegang arsip di kantor,” tepis Donok dihubungi via WhatsApp, Sabtu (19/8/2023).

Sikap Donok ini dinilai oleh Ketua LSM Kaki DPC Mesuji, Ismail. Menurutnya jawaban dari Donok tidak menunjukkan itikad baik menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008.

“Tapi saat kami sedikit mendesak minta nomor kontak pihak kantornya, Pak Donok hanya membaca pesan kami tanpa menjawabnya. Padahal kami ini hanya membantu pihaknya demi kejernihan informasi publik,” papar Ismail.

Terkait hal ini, Ismail mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan tersebut. Mengingat, lanjut dia, pagu anggaran proyek ini jumlahnya sangat fantastis.

“Proyek dua ruas jalan dana inpres ini anggarannya sampai Rp 80 Milyar. Mari bersama kita dukung dan kawal,” ajaknya.

Untuk diketahui, pembangunan dua proyek jalan ini berupa rigid beton. Ruasnya dari Simpang Selamat Datang ke Muara Tenang, dan Muara Tenang sampai Margojadi. Terkini, terlihat di lokasi proyek, proses pengerjaan pun sudah mulai tahap pengecoran lean concrete (lantai dasar). (GST)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here