Beranda Daerah Komisi II DPRD Tubaba Minta Inspektorat Tegas Dalam Menerima Laporan

Komisi II DPRD Tubaba Minta Inspektorat Tegas Dalam Menerima Laporan

159
0
BERBAGI

Arya Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra,Foto : istimewa

Kredibell.com -Tulang Bawang Barat- Komisi Dua (II) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) meminta Inspektorat Tubaba harus melakukan tindakan tegas terkait laporan dari berbagai kalangan.

Arya, Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra mengatakan, Inspektorat Tubaba harus selalu harus selalu bisa memanggil langkah tegas dalam berbagi laporan dari masyarakat ataupun dari media.

“Inspektorat merupakan suatu pengawas di suatu daerah yang mana tugas dan pokok nya untuk membatu Bupati untuk melakukan pengawasan di daerah tersebut,”Kata Arya saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).

Arya juga menegaskan, terkait laporan media mengenai persoalan belanja cetak di dinas kesehatan Tubaba inspektorat harus bisa memberikan ketegasan terkait persoalan tersebut.

“Terkait persoalan tersebut inspektorat harus bisa memanggil dinas kesehatan untuk mengambil langkah tegas, jika terjadi pelanggaran dalam belanja cetak dinas kesehatan tersebut inspektorat bisa mengambil langkah yang lebih tegas dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,”Tegasnya

,
Arya juga menilai pembelanjaan bahan cetak tersebut terlihat sangat janggal yang mana bisa menghabiskan dana sebesar Rp.416 juta,”kita dari komisi dua menilai pembelanjaan bahan cetak tersebut sangat janggal, untuk itu di minta kepada kepala dinas kesehatan agar bisa dapat memberikan kejelasan nya dalam pembelanjaan tersebut secara detail berapa jumlah kertas yang dibeli dan berapa harga satuan kertas tersebut,”Pungkasnya

Diberitakan sebelumnya,

Inspektorat Kabupaten Tubaba Akan telusuri terkait pembelanjaan bahan cetak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang salahi dua peraturan.

Muslin, Irban V Inspektorat Tubaba mengatakan, berdasarkan laporan yang di dapat dari media Inspektorat Tubaba akan melakukan pemanggilan kepada Dinkes Tubaba.

“Berdasarkan berita yang terbit di media pihak inspektorat Tubaba akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinkes untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran peraturan PMK dan dan Perpers,”Kata Muslim saat di konfirmasi diruang kerjanya,Senin (7/11/2022).

Lanjut Muslim, setelah dilakukan pemanggilan kepada Dinkes apa bila terdapat pelanggaran dalam pembelajaan bahan cetak tersebut pihak nya akan berkordinasi dengan Inspiktur untuk langkah selanjutnya.

“Jika ada pelanggaran nanti akan kita pelajari dan kita telaah terkait pembelanjaan bahan cetak tersebut dan kita juga akan kita lakukan kordinasi kepada Inspiktur,”terangnya

Diberitakan sebelum nya, belanja bahan cetak Dinas kesehatan kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, Diduga menyalahi dua aturan

Untuk kegiatan belanja cetak Dinas kesehatan melanggar peraturan menteri keuangan Republik Indonesia.
Nomor 60/PMK.02/tahun 2021.tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022.

Di lembaran 97.yang berbunyi keperluan sehari-hari perkantoran dalam negeri, memiliki Samapi Dengan 40 pegawai satuan tahun Rp.59.170.000.-

Memiliki lebih dari 40 pegawai satuan orang/tahun Rp.1.480.000.-

Di jelas kan kembali di lembaran 128.
Pada poin 12. Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya
keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang
secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk
memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan
pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang
cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah,
dan air minum pegawai.

Dan adanya Dugan rekayasa pemecahan paket di belaja langsung bahan cetak dinas kesehatan,di peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.Terkait dengan rencana kegiatan pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan sarana dan prasarana di Kementerian/Lembaga, melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Masih terdapat adanya rekayasa dalam bentuk pemecahan paket pekerjaan, dan terkesan mengesampingkan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal, 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Berdasarkan hasil penelusuran belanja bahan cetak Dinas kesehatan di tahun 2022 menelan anggaran mencapai Rp. 416.161.200.- Yang bersumber dari APBD.

saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis (03/11/2022)sekretaris Dinas Kesehatan Eka Riyana menjelaskan belanja bahan cetak berdasarkan kebutuhan kator.”untuk belanja bahan cetak itu tersebar di masing-masing kegiatan di setiap kegiatan ada belaja cetak,untuk pegawai nya 70 pegawai PNS “jelas nya

Menurut Eka Riyana di belanja bahan cetak tidak ada penyedia.” Kalou untuk penyedia tidak ada karena bahan cetak itu di setap kegiatan kalou jumlah nya besar itu ada ketentuan nya,”ungkap nya.(Man)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here