Kredibell.com (Mesuji) — Sidang pertama perkara tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji sebagai tergugat dan turut tergugat Kepala Desa Sungai badak menghasilkan “deadlock”.
Sikap Pemkab Mesuji yang kekeh menolak berdamai saat dimediatori oleh Majelis Hakim yang berlangsung di Pengadilan Negeri Menggala, pada Kamis (16/11/2023) lalu itu terkesan telah menzalimi Keluarga Besar Haji Karnio selaku penggugat.
Diungkapkan Kuasa Hukum penggugat, Khaerul Saleh S,H M,H bahwa, pihaknya telah beritikad baik membuka diri untuk berdamai. Namun, sebut Khaerul, Pemkab Mesuji dengan diwakili oleh beberapa penjabatnya itu tidak sedikit pun menunjukkan sikap yang adil dan beradab kepada Masyarakatnya.
“Ya kita dari pihak penggugat tetap beritikad baik dengan membuka diri untuk berdamai, tapi pihak tergugat yakni pemkab mesuji bersih keras tidak mau berdamai. Publik bisa menilainya sendiri Pemkab Mesuji itu seperti sekarang,” lirih Khaerul kepada awak media usai jalani persidangan. Matanya memerah nan berkaca-kaca
Khaerul menegaskan perkara gugatan melawan hukum tersebut akan terus berlanjut sampai pihaknya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya atas perjuangan mereka selama ini menuntut Hak kepemilikan lahan seluas 3 hektar yang berada di Komplek Perkantoran Pemda Mesuji.
“Perkara ini akan tetap berlanjut sampai kita mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dari penegak hukum dalam hal ini yakni pengadilan negeri Menggala. Kita tetap mempertahankan argumentasi kita sesuai dengan surat gugatan, sesuai ketentuan hukum yang ada, karena kita punya hak yang diambil oleh pihak lain, jelas itu perbuatan melawan hukum, karena merugikan orang lain,” tegasnya.
Diterangkan oleh Khaerul, sesuai bunyi undang-undang KUHAP hukum perdata barang siapa yang menggarap tanah milik orang lain tanpa izin maka itu diwajibkan membayar denda atas kerugian pemilik lahan.
“Karena sudah jelas yang dirugikan cukup dominan yang pertama tanahnya dan tanam tumbuhnya,” imbuhnya.
Nampak hadir dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri Menggala tersebut, yakni selaku tim kuasa hukum penggugat Khaerul Saleh, Kepala Bidang pertanahan Dinas perumahan dan kawasan permukiman Mesuji Putrawan, dan Kepala Desa Sungai Badak, Anita Yana beserta perangkatnya. (GST)