Beranda Daerah Kajati Lampung Dorong Kehadiran Rumah Rehabilitasi Narkoba Mesuji 

Kajati Lampung Dorong Kehadiran Rumah Rehabilitasi Narkoba Mesuji 

143
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji) — Mengingat tinggi angka pelanggaran hukum penyalahgunaan narkoba dan pentingnya menjaga kelangsungan hidup generasi penerus bangsa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto SH, MH mendorong secepatnya kehadiran Rumah Rehabilitasi Narkoba Mesuji.

Kajati Lampung menilai peredaran narkoba di Mesuji masuk kategori luar biasa. Sebab, persentase kasus yang dilimpahkan pihak kepolisian kepada pihaknya, dalam kurun waktu menjelang peresmian saja, 40% nya adalah penyalahgunaan Narkoba.

“Untuk itu pak PJ Bupati Sulfakar dan seluruh pihak mari kita bersama-sama memerangi peredaran Narkoba. Sebagai upaya menanggulangi dengan secepatnya menghadirkan Rumah Rehabilitasi Narkoba Mesuji,” ungkapnya saat menyampaikan sambutannya dalam acara peresmian operasional Kejaksaan Negeri Mesuji, Jumat (18/11/12).

Menurutnya kehadiran Rumah Rehabilitasi Narkoba bisa digabungkan ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah. Diberi fasilitas tempat ruangan khusus penanganan rehabilitasi pencandu narkoba.

“Dia bisa tempel dengan rumah sakit umum daerah. Diberi ruang khusus penanganan rehabilitasi pencandu. Yang terpenting, adanya ketersediaan dokter spesialis, tenaga psikiater, dan obat-obatan,” jelas dia.

Kajati Lampung pun meminta Kajari Mesuji memberikan tuntunan semaksimal mungkin bagi para pelaku peredaran Narkoba di Bumi Ragab Begawe Caram.

“Mari kita sepakati bersama, bahwa para pelaku peredaran narkoba adalah penghianat bangsa. Jadi pantas diberi tuntutan maksimal, jangan kasih ampun,” pesannya.

Dengan begitu, ia berharap peredaran narkoba di Mesuji bisa hilang sepenuhnya.

“Semoga nasib para generasi penerus bangsa terselamatkan dari jahatnya candu narkoba yang dapat merusak masa depan,” tutupnya.

Acara berlanjut dengan penekanan sirine oleh Kejati Lampung sebagai penanda telah diresmikannya ruang restorasi justice Kejari Mesuji. (GST)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here