KREDIBELL.COM (LAMPUNG TIMUR) — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur Agus Subagyo. S.oS mengaku, akan memberi sanksi tegas kepada oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat.
Namun, terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan di Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur. Akan dilakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi terkait keluhan masyarakat soal penyaluran bantuan.
Bahkan, ia baru mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan di Media Detikkini. Dia berjanji dalam waktu dekat, pada Kamis (08/09/2022). Akan memangil pendamping Wilayah PKH Hidayati, desa tegal Gondo.
Lanjutnya “Saya mau lihat permasalahannya ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat Desa Tegal Gondo bahwa ada pemotongan, yang dilakukan oleh pendamping Desa Wilayah Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur”, unjar Kadis saat di konfirmasi diruang kerjanya, pada Selasa (06/09/2022).
Agus Subagyo S.oS juga menambahkan, “Sudah saya intruksikan tidak boleh pendamping pegang Kartu Tabungan dan Buku Tabungan Penerima, walaupun KPM minta ambilin enggak usah mau, silahkan mereka untuk mengambil sendiri. Tugas pendamping itu mendampingi bukan untuk ngambilin uang”, tegasnya.
“Masih saja mereka oknum PKH ada yang melakukan pemotongan dana bantuan untuk masyarakat. Maka akan mendapatkan sanksi yang sangat berat yaitu, pemecatan dan akan mengembalikan jumlah berapa uang bantuan tersebut yang sudah dipotong oleh oknom PKH tersebut
kepada masyarakat,” Tegas Agus
(HAM)