Beranda Daerah Kabapenda Mesuji luruskan sudut pandang Pajak Daerah

Kabapenda Mesuji luruskan sudut pandang Pajak Daerah

222
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji) — Usai diberitakan salah satu media online kredibell.com soal Bapenda Mesuji Takut Tindaklanjuti Informasi Potensi Pajak MBLB, Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah (Bapenda) Mesuji, Komang Sutiaka akhirnya buka suara ke awak media Kredibell.com, pada Rabu (29/5/2024).

Perbincangan empat mata tersebut berlangsung cukup santai dan singkat di ruang kerja Kepala Bapenda Mesuji yang kantornya terletak di wilayah Desa Berasan Makmur, Tanjung Raya. Kepada awak media, Komang secara seksama meluruskan konteks (pemahaman) pengenaan, objek dan, opsen pajak MBLB.

“Jadi beritamu itu benar. Yang keliru dan kurang tepat mungkin statement atau jawaban dari Pak Kabid sehingga kejadian berita kemarin. Informasi dari awak media sudah benar, yang salah hanya soal pemahaman klasifikasi objek Pajak MBLB. Saya tegaskan usaha galian jual beli tanah timbunan bukan atau tidak termasuk objek pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB),” terang Kaban Komang.

Komang kemudian menyebut beberapa jenis komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi pajak MBLB.

“Yang masuk klasifikasi pajak MBLB yaitu batu bara, pasir galian c, bebatuan, dan tanah liat. Nah tanah liat ini bisa masuk opsen pajak MBLB itu usaha komersial yang seperti contohnya: usaha kerajinan batu bata, kerajinan kendi dari tanah liat, home industri pemanfaatan tanah liat,” jabarnya lagi.

Ia menegaskan usaha ekploitasi galian jenis tanah timbunan itu bukan objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Bapenda Mesuji.

“Iya memang terkadang tanah timbunan itu jenisnya tanah liat. Tapi opsennya bukan jenis objek pajak daerah MBLB, begitu ya. Soal informasi awak media tentang ada kegiatan galian atau suplai tanah timbunan 40 ribu kubik itu, coba kordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Satu Pintu, maaf saya kurang tahu juga itu masuk pajak apa dan kewenangan siapa, ya,” ujar Komang menyakinkan awak media.

Meskipun begitu, Komang menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi peran-peran aktif Masyarakat yang tergerak berkoordinasi dengan Pemerintah dalam upaya peningkatan perolehan Pendapatan Daerah.

“Soal pengenaan pajak MBLB kami sedang melakukan pendataan potensi pajak MBLB galian c serta sesuai opsen nya. Mohon Masyarakat yang mengetahui ada praktik atau kegiatan galian c pasir, pasti akan kami tindaklanjuti, akan kami tata di perubahan ini. Sampai sekarang untuk sementara belum ada perolehan pajak MBLB,” jelasnya. (GST)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here