Kredibell.com (Mesuji) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah menanggapi positif putusan hakim penjara 10 bulan kepada terdakwa Jang Ulung atas persidangan perkara kasus penembakan di Wiralaga yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sementara, soal rencana apakah akan dilaksanakan proses banding atau tidak atas putusan tersebut, Jaksa Ardi menyebut pihaknya sedang melakukan kordinasi tertulis persetujuan banding putusan persidangan kepada Kepala Kejari Mesuji.
“Saya nilai sesuai kajian kami atas berkas perkara pelimpahan dari penyidik Polres Mesuji, dan fakta-fakta dalam proses persidangan putusan itu telah subjektif dan objektif. Soal apakah kami akan melakukan banding putusan atau tidak, kami sedang menunggu jawaban persetujuan dari Kepala Kejari Mesuji,” ungkap Jaksa Ardi Herliansyah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
Jaksa Ardi menjelaskan, perkara penembakan ini bagi Masyarakat Mesuji sudah lumrah terjadi sehingga menjadi hal yang biasa saja. Menurutnya, karena faktor inilah yang mempengaruhi putusan hakim dalam persidangan.
“Dalam proses persidangan, kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan dengan dibuktikan mereka berpelukan di hadapan majelis Hakim dan menandatangani berita acara persidangan yang poinnya saling memaafkan dan sepakat berdamai,” ceritanya.
Untuk diketahui, persidangan baca putusan perkara ini berlangsung pada Senin, 27 Februari 2023, kemarin sore. Putusan Hakim kepada terdakwa Jang Ulung hanya kurungan penjara 10 bulan hampir separuhnya dari tuntutan JPU yaitu selama 1 Tahun 6 bulan penjara atas pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Faktanya, menurut Kuasa Hukum dari Korban M. Anthon SH, sesuai dengan kronologis kejadian, bukti visum korban, pengakuan pelaku dan korban, serta barang bukti 1 peluru, putusan hakim perkara penembakan ini tidak menjerat terdakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu percobaan pembunuhan dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Ini bukan penganiayaan, mustinya tentang percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api si Pelaku,” tegas Kuasa Hukum Korban, Anton saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023). (Tim)