Kredibell.com (Mesuji) — Sejak dimulainya penyelidikan kasus korupsi pengadaan Concrete Mixer atau mesin pengaduk semen (molen) ke 105 Desa di Kabupaten Mesuji oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuba pada akhir Tahun 2018 lalu, ironisnya hingga kini penanganan perkara ini belum juga sepenuhnya menemui titik terang.
Ditemui di Kantornya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Ardi mengaku belum bisa menerangkan secara gamblang terkait sejauh mana progres penyelidikan kasus tersebut.
“Nanti kita jadwalkan berdialog langsung dengan Kasi Pidsus demi memperoleh penjelasan secara komprehensif progres penyidikan. Yang jelas faktanya setelah resmi beroperasi, Kejari Mesuji secara otomatis menerima pelimpahan penyidikan perkara ini dari Kejari Tuba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Ardi menyebut proses penyelidikan kasus sempat stagnan jalan di tempat selama setahun (2019). Seiring berjalannya waktu, sambung Ardi, sekira pada tahun 2020 kasus ini statusnya naik ke tahap penyidikan.
“Di saat masih bertugas sebagai anggota kasi Intel Kejari Tuba, saya sempat turut serta menangani kasus ini. Seingat saya begitu, tunggu berdialog dengan kasi Pidsus untuk mendengar penjelasan secara komprehensif,” bilangnya.
Ia merasa malu atas perkara ini lambat menemui titik terang. Karena menurutnya stigma publik kebanyakan negatif menanggapi suatu penanganan perkara yang berlangsung lama (beberapa tahun).
Namun dirinya masih berkeyakinan, perkara ini cepat atau lambat, akan juga menemui titik terang.
“Berdasarkan Perpres yang mengatur, penanganan perkara yang belum sampai ke tahap penuntutan, maka perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mesuji yang baru dibentuk. Itulah sebabnya mengapa berkas perkaranya sampai di sini. Kasi pidsus pasti nanti akan merunut perkara, menjelaskan penyebab lambat penanganan perkara, lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya saat kita berdialog,” jelasnya.
Dilema penanganan perkara ini, menurutnya karena melibatkan banyak pihak dan juga sumber dana pengadaan ini berasal dari Dana Desa 2018.
Dilangsir dari pemberitaan sinarlampung.co terdahulu, bahwa (mantan) Kepala Dinas PMD Mesuji, Sunardi menyayangkan mengapa hal ini jadi masalah, padahal niat Dinas baik, hanya sekedar membantu Desa untuk membeli barang.
“Dan hal ini juga, sebelumnya sudah disampaikan, jika memang barang yang diterima tidak sesuai, silahkan dikembalikan dan komplain yang kemudian uangnya akan dikembalikan. Kami sangat prihatin, kenapa jadi masalah. Kami hanya membantu. Jika barang tidak sesuai silahkan kembalikan an dan uang pembelian akan dikembalikan juga ke kas Desa,” katanya.
Perkara ini telah berlangsung masuk 5 tahun terakhir ditangani oleh pihak Kejaksaan. Nilai kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai milyaran rupiah. Sebab per unit mesin molen ini dibandrol dengan harga sebesar Rp22 sampai 25 juta tergantung kesepakatan ongkos antar ke tempat.
Hasil penelusuran langsung awak media ke beberapa tempat, faktanya sudah banyak kondisi mesin molen telah berevolusi menjadi besi tua tak berguna. Ada beberapa sebagian Mesin diesel yang Made in China itu pun telah beralih fungsi, dan bahkan hilang tanpa misteri.
Berdasarkan keterangan dari beberapa pihak terkait, alat pengaduk semen ini bukanlah produk pabrikan berstandar SNI. Melainkan rakitan home industri (bengkel las) dari buah tangan para tenaga terampil di luar Jawa sekitarnya sana.
Salah satu Kades di wilayah Tanjung Raya yang enggan disebutkan namanya menceritakan, bahwa pihaknya telah beberapa kali diperiksa lalu dimintai keterangan oleh beberapa pihak. “Dari kejaksaan beberapa kali, dari Unila pernah datang ke sini memeriksa dan melakukan dokumentasi juga,” ungkapnya.
Ia pun menyesalkan perkara ini terjadi. Sebab, ia menyayangkan besaran anggaran Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDES hilang tanpa meninggalkan manfaat bagi Desa.
“Sayang betul mas anggaran puluhan juta cuma jadi besi tua. Kejam,” keluhnya. (GST)