Lampura kredibell.com
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotabumi dengan menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, Selasa (21/12/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mengatakan setelah melalui proses penyidikan berkas tersangka Kades Gunung Besar sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
“Selanjutnya kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi,” kata AKP Eko Rendi saat berada diruanganya.
Lanjut Rendi, tersangka berinisial PR (41Th) merupakan Kepala Desa (aktif) Gunung Besar Lampung Utara telah melakukan korupsi dengan modus tersangka yaitu dengan cara menggunakan Dana Desa untuk pembelian tanah pasar desa pada tahun anggaran 2018, namun dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan nilai kerugian 280 juta rupiah.
“Tersangka PR dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Rendi.
Kemudian untuk masa penahanan tersangka dan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi pungkasnya.(Riki)