Kredibell.com (Trimurjo – Lamteng) — Didatangi 4 orang penagih hutang yang diduga sebagai renternir,”Tini Apriyani binti Tupon” (40) warga Lingkungan 1 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung mengakhiri hidupnya dengan cara meminum bunuh diri meminum racun. Rabu, 13/12/2022 pukul 20.30 WIB
Sebagaimana yang dijelaskan”Winarno” (40) Suami korban, bahwa para penagih hutang sekitar pukul 19.00 wib (menjelang isyak) mereka datang kesini, meminta tagihan dan jika belum dapat membayar maka kendaraan miliknya diigadaikan atau akan dibawa sebagai jaminan. terangnya Winarno
” Tini (istri Winarno) memang punya hutang dengan renternir, sambung Win nama panggilan sehari-hari tetapi sudah dicicil dan dari hutang tiga juta juta rupiah dan sudah dicicil hingga 2.700.000 ribu (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan karena ada keterlambatan mencicil hutang tersebut menjadi empat juta
selanjutnya imbuh Win, Almarhum istrinya hampir tiap hari ditagih hutang, baik pagi hari, siang maupun malam, sehingga istrinya almarhum “Tini” tidak kuat dengan tekanan para renternir yang datang tiap saat untuk memaksa harus dibayar hutangnya.tegas Win
Ditempat yang sama “Panji AB”, selaku tetangga korban, dirinya sebelum malam kejadian (12/12/2022) korban menelpon dirinya dan datang ke tempat almarhum Tini, karena bukan waktunya lalu para rentenir diusir untuk pulang para karena hingga jam sebelas malam (23.00) wib belum mau pulang, katanya
Panji pun jadi geram melihat para penagih hutang hingga larut malam dan meminta untuk besok lagi datang dikediaman Tini karena dapat mengganggu ketentraman orang, tegasnya.
Lanjut kata Panji, Almarhumah mengatakan pada dirinya bahwa ia sangat tertekan dan terintimidasi dengan cara-cara penagihan yang tak tahu waktu, ujarnya
Selanjutnya Panji menegaskan bahwa pihak kepolisian Sektor Trimurjo Polres Lampung Tengah untuk dapat mengusut tuntas tindakan hukum yang membuat Bu Tini tertekan, terintimidasi dan menimbulkan ketakutan hingga depresi yang akhirnya tidak kuat menahan beban hidup dan mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri meminum racun. Tutupnya Panji AB (Rio)