Beranda Daerah Gagal Berdamai Sidang Pertama Tergugat Pemda Mesuji, Pengacara Haji Karnio Berencana Tambah...

Gagal Berdamai Sidang Pertama Tergugat Pemda Mesuji, Pengacara Haji Karnio Berencana Tambah Nilai Gugatan Jadi Rp20 Milyar

1148
0
BERBAGI

Kredibell.com (Mesuji) — Sidang pertama gugatan ganti rugi senilai Rp6 Milyar dari Haji Karnio kepada Pemda Mesuji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 19 Oktober 2023 berlangsung dramatis.

Bagaimana tidak, setelah ditunjuk majelis hakim persidangan seorang mediator, kedua belah pihak tidak bersepakat berdamai.

“Dari hasil mediasi kami dengan pihak tergugat Pemkab Mesuji yang dipimpin oleh saudara Putrawan gagal berdamai (deadlock). Langkah kita berlanjut menggugat, bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan merubah gugatan ganti rugi lebih besar lagi menjadi Rp20 sampai 30 Milyar,” ungkap Pengacara Haji Karnio, bernama Khaerul Saleh usai menjalani persidangan.

Penambahan ganti rugi itu bukan tanpa alasan, Khaerul Saleh menyebut hal itu didasari oleh perhitungan kerugian Haji Karnio selama 15 tahun terakhir semenjak lahannya seluas 3 hektar dikuasai oleh Pemda Mesuji.

“Lahan 3 hektar haji Karnio itu dahulu adalah kebun karet produktif, jadi selama 15 tahun terakhir semenjak dikuasai oleh Pemda, sudah berapa hasilnya bayangkan. Kalkulasi saya bisa mencapai puluhan milyar hasilnya. Jadi mengingat ketika mediasi jawaban dari Putrawan cs tadi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, gugatan ganti rugi akan saya naikkan menjadi Rp20 -30 Milyar,” tambahnya.

Khaerul Saleh juga menyatakan tetap optimis pihaknya menang dalam gugatan ganti rugi kepada Pemda Mesuji di Pengadilan Negeri Menggala tersebut.

“Ini hak mutlak klien saya, Haji Karnio. Oleh itu saya sangat optimis menang dalam gugatan kami. Seharusnya Pemda Mesuji sadar diri sehingga beritikad baik. Jangan abai atas hak masyarakatnya sendiri. Lanjut gugatan, kita tunggu jadwal persidangan selanjutnya,”

Untuk diketahui, lahan seluas 3 hektar Haji Karnio berada di Komplek Perkantoran Pemda Mesuji. Sudah 15 tahun semenjak resmi dimekarkan dari Tulang Bawang, lahan itu dikuasai oleh Pemda Mesuji dengan dibangunnya beberapa gedung perkantoran. Haji Karnio masih memegang surat-surat kepemilikan asli dan dirinya mengaku tak pernah menghibahkan tanahnya tersebut kepada siapapun. (GST)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here