Kredibell.com (Tuba) — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten tulangbawang tegaskan jika paslon dilarang memberikan Sembako kepada masyarakat pemilih pada masa kampanye hingga berakhirnya pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPUD Tulangbawang Feriyanto,mengatakan ada hal-hal penting yang wajib diperhatikan oleh masing-masing Paslon yang mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang saat melakukan kampanye,sehingga tidak melanggar dari peraturan yang berlaku.
Seperti dilarang kampanye pada tempat-tempat ibadah,memanfaatkan sarana pendidikan atau mengunakan fasilitas dan Dana negara,memanfaatkan isu Sara,mengunakan atau mencetak Alat Praga Kampanye (Apk) melebihi pembagian DPT.
Sebab menurut Feri pada jadwal kampanye kpu akan mencetak APK sejumlah DPT sementara paslon diperbolehkan menyiapkan bahan kampanye yang akan di gunakan pada saat kampanye.
Seperti Lanjutnya pada saat kampanye masing-masing paslon boleh menyiapkan atau memberikan cindera mata atau berupa bingkisan souvenir kepada massa yang hadir pada saat kampanye.
“Seperti gelas Mugh , kerudung, kopiah, topi, payung dan lain lainya yang berkaitan erat dengan bentuk bingkisan ringan sesuai ketetapan dan aturan yang ada,” paparnya.
Akan tetapi dalam hal tersebut Feri menegaskan adapun hal yang harus di ingat jika dalam kampanye masing-masing paslon di larang keras untuk memberikan bingkisan berupa bahan pokok sembako.
“Apapun alasannya tidak di perbolehkan yang berkaitan dengan sembako seperti contoh beras , minyak, gula dan lain lainya itu tidak di perbolehkan,jika melanggar akan ada sanksi tegas dari lembaga berwenang,jadi jangan coba-coba melanggar dari apa yang telah ditetapkan,”ingatnya.
Kemudian Feri kembali menerangkan jika dalam pembelian bingkisan souvenir pada saat kampanye masing-masing calon boleh membeli barang di bawah harga Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
“Jadi setiap souvenir yang akan di berikan nantinya kepada para masa pendukung itu selain tidak boleh bahan sembako juga setiap bingkisan tidak boleh melebihi harga 100.000 setiap massa yang mendapatkan bingkisan,urainya.
Sementara menurut Feri,terkait denganAlat Praga Kampanye (apk) KPUD akan mencetak selanjutnya mendistribusikan kepada masing-masing Paslon sesuai jumlah Dpt,dibagi tiga paslon.
“jumlah Dpt Tulangbawang sebanyak 309.963,itu jumlah apk yang akan dicetak oleh KPU,dan jumlah tersebut dibagi pada tiga paslon dan masing-masing paslon boleh melakukan cetak ganda apk tetapi harus sesuai dengan jumlah pembagian yang diterima,”ujarnya.
Oleh itu sambung Ferli dirinya mengajak semua ketiga Paslon dan pendukung agar tetap menjaga ketertiban , keamanan dan kenyaman warga masyarakat saat kampanye hingga berakhirnya pilkada serentak 2024.
Dan jika pada saat kampanye terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon, maka masyarakat bisa melaporkan berbagai pelanggaran kepada lembaga berwenang.
“Mari bersama kita menjaga Kondusifitas dikabupaten yang berjuluk Say Bumi Nenggah Nyappur dalam perhelatan Pilkada serentak 2924,Insya Allah semua akan berjalan Tertib Aman dan Damai,” pungkasnya.(win)