Kredibell.com (Tubaba) — Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) Akan Memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat Terkait adanya dugaan permasalahan Retribusi Salar Sampah di Tiga Pasar kelurahan di kabupaten Tubaba.
Githo selaku wakil Ketua Komisi ll DPRD Tubaba dengan tegas menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan memangil DLH Tubaba dan pihak terkait pengelolaan di tiga pasar kelurahan tersebut, jelasnya saat di temui di ruang kerjanga. Senin 27/5.
“Nanti akan saya sampaikan ke ketua komisi dulu terkait permasalahan Retribusi Salar sampah di tiga pasar kelurahan dan dalam waktu dekat ini akan memangil DLH dan pihak terkait untuk di lakukan hearing.”tegasnya.
Ditambahkannya, pihak DLHD harus memaparkan di depan Komisi II dengan jelas dan tidak ada yang di tutup-tutupi sehingga lembaga DPRD dapat menentukan sikap apa saja nantinya yang akan kami rekomendasikan ke pimpinan. tegasnya.
Kalau ini benar ada dugaan DLHD telah merugikan negara maka akan kami rekomendasikan melalui pimpinan untuk di tindaklanjuti ke pihak yang berwajib.
Di beritakan sebelumnya.Permasalahan pengelolaan Retribusi sampah di tiga Pasar kelurahan semakin Terkuak, DLHD Tubaba diduga gelapkan anggaran ratusan juta rupiah
Indikasi dugaan Permasalahan pengelolaan Retribusi sampah di tiga pasar kelurahan semakin Terkuak, Pasalnya dari hasil penelusuran media ke badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah ada selisih nilai retribusi sampah tahun 2023 senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan dari pihak badan pengelolan pajak dan retribusi daerah kabupaten tulang bawang barat bahwa seluruh retribusi sampah yang masuk kekasda tahun 2023 hanya berkisar 449,088.000 rupiah.senin (20-5-2024).
Sedangkan dari hasil perhitungan yang berdasarkan penjelasan pengakuan kepala bidang dinas lingkungan hidup DLH mengaku bahwa terkait retribusi Salar sampah husus tiga pasar kelurahan mulyo asri,daya murni dan Panaragan mencapai sekitar 709,920.000 rupiah
Dengan rincian Pasar Mulyo Asri 378 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan PAD sebesar Rp 272.160.000, Pasar Daya Murni 482 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan Rp 308.160.000 sedangkan untuk Pasar Panaragan Jaya 180 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan Rp 129.600.000,”
Jadi kalau 3 pasar tradisional tersebut dalam setiap tahunnya untuk retribusi sampah menghasilkan PAD sebesar Rp 709.920.000 ini membuktikan bahwa target yang di tetapkan oleh DLH bukan Rp 371.000.000 itu perlu di pertanyakan, kemana sisa lebih dari hasil penarikan retribusi sampah tersebut setiap tahunnya.(Tim)