Kredibell.com (Mesuji) — Pemerintah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pematank DPC Mesuji ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan mark up pengelolaan Dana Desa (DD) 2022 Desa Bangun jadi ajang Korupsi.
“Berdasarkan surat Nomor Surat : 001/LP DPC-PEMATANK/L/II/2023 lampiran : 1 (Satu) Bendel Berkas
Perihal Laporan Hasil Investigasi terkait Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2022 di Desa Bangun Jaya yang kami tujuan ke Kejari Mesuji,” ujar Ketua DPC Mesuji LSM PEMATANK, Ferdi Akbar, Selasa (14/2/2023).
Ia mengatakan, temuan pihaknya ini merupakan hasil investigasi timnya di lapangan beberapa waktu lalu.
“Ya hari ini kami resmi masukan laporan di Kejari Mesuji, berdasarkan hasil investigasi tim ditemukan banyak sekali kejanggalan terkait pengelolaan dan pelaksanaan Dana Desa Bangun Jaya yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara,” terang dia.
Dugaan tindak pidana korupsi ini, lanjut Ferdi, berupa kegiatan Ketahanan pangan, kegiatan fisik pengerasan jalan dari sub sabes, kegiatan dana penanganan Covid 8 persen, hingga RAB pengesahan (tanda tangan) kasi pembangunan Desa Bangun Jaya diduga kuat telah dipalsukan.
“Sudah kami uraikan semua ke surat laporan itu guna ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, ia berharap kepada Kejari Mesuji dapat segera memproses laporan ini,” harapnya. (GST)