Kredibell.com (Mesuji) — Menindaklanjuti temuannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, DPC LSM PEMATANK segera laporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini tidak bisa dibiarkan lagi, kami akan segera melaporkan temuan kami di lapangan ke APH,” ujar Ketua DPC LSM PEMATANK, Ferdi Akbar pada Kamis, (29/12/2022).
Dalam pemberitaan sebelumnya, temuan itu ialah adanya kejanggalan dalam program Ketahanan Pangan pengadaan hewan ternak kambing serta alat produksi pengelolaan pakan ternak Dana Desa Bangun Jaya.
Hal ini diperkuat dari hasil investigasi LSM Pematank memperoleh keterangan sang Belantik Hewan Ternak kambing inisial ‘KH’ yang menyatakan bahwa ada pihak membeli kambing sejumlah 60 ekor dengan harga per ekor Rp1.500.000 dan diantarkan ke tempat di wilayah Desa Bangun Jaya.
“Begitu mas, jadi total bayar ke saya Rp90.000.000, saya yang mencarikan dan saya antar sampai tempat,” ujarnya kepada salah satu anggota LSM Pematank beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam RAB kegiatan pengadaan hewan ternak kambing tersebut, dianggarkan per ekor Rp2.500.000 x 60 ekor jumlah Rp150.000.000. Sementara faktanya, realisasi pengadaan itu hanya menelan biaya Rp90.000.000, jadi ada selisih (sisa) anggaran Rp60.000.000 yang digelapkan.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi Desa Bangun Jaya lainnya adalah pengadaan mesin pencacah rumput dengan anggaran sebesar Rp10.000.000/unit. Tertera dalam RAB 2 unit dan ditambah 2 unit dari pengalihan dana covid-19 delapan persen.
“Kami menduga kuat sisa dana covid-19 digelapkan. Dari informasi yang kami kumpulkan Anggaran mesin pencacah rumput Rp 40.000.000, diduga dalam realisasinya hanya seharga Rp 4.000.000 per unit. Jika dikali kan 4 unit Rp 16.000.000,- ada selisih anggaran anggaran Rp. 24.000.000,- dari pengadaan belanja mesin pencacah rumput,” seru Ketua DPC LSM Pematank, Ferdi Akbar, Jumat (23/12/2022).
Oleh itu, LSM Pematank menduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yaitu persekongkolan mark-up anggaran antara Kepala Desa Bangun Jaya Fahrudin dan Sekretaris Desa Denny Irawan total dugaan mark-up anggaran Dana Desa 2022 senilai Rp. 84.000,000.
Tak habis di situ saja, tim LSM Pematank juga menemukan kejanggalan realisasi anggaran Padat Karya Tunai (PKT) Desa setempat. Diduga adanya pemalsuan tanda tangan ypada laporan realisasi tahun 2022 ditanggal yang berbeda bulan yang sama tahun 2022.
Yaitu dalam anggaran Padat Karya Tunai Desa Bangun Jaya dialokasikan untuk pengamparan Subsabase peningkatan jalan Desa RK 04 RT 11 senilai Rp. 15.165.000, diduga tidak dikerjakan namun anggaran tetap dikeluarkan. (GST)