Kredibell.com (Lampung Timur) — Dinas Lingkungan Hidup Permukiman Dan Pertanahan Kabupeten Lampung Timur. Salurkan Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, Tahun Anggaran 2022 Tebang pilih, berdalih dengan keterbatasan di bagian keuangan BPKAD Lampung Timur. Kamis, (01/09/2022).
Dijelaskan salah satu media yang tidak dibayarkan yang enggan namanya di sebutkan. Setelah menunggu 2 bulan lamanya proses pencarian, dan SPD di Dinas tersebut awak media ini menjelaskan proses pengajuan untuk Iklan tersebut.
“Iya Awal Mula kami awak media menemui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir Siti Maidasuri M.Pd, yang di dampingi PPTK Budi Setiawan, S.IP. Untuk menanyakan hak awak media, tentang Belanja jasa iklan atau Advetorial Sebesar Rp 42.000,000. Tersebut, tukasnya.
Diketahui setelah Kordinasi dan timbul kesepakatan MoU bersama Media, bahwa untuk Iklan di arahkan menerbitkan Iklan Ucapan Hari Idul Adha, yang diperintahkan oleh PPTK dan salah satu Wakilnya untuk tayang di masing-masing media, sebanyak 4 media yang telah menyerahkan Bukti Fisik tayang.
“Iya dua bulan yang lalu kami telah menyepakati dengan Kuasa Pengguna Anggaran maupun PPTK dan Wakilnya, untuk menerbitkan Iklan di 4 media cetak maupun online, dan kamipun di katakan untuk menunggu SPD yang lagi di ajukan setelah kami menyerahkan bukti tayang di media kami, saat itu singkat cerita setelah 2 bulan kami menunggu dengan beribu alasan sampai, pada hari ini Kamis 01/09/2022. Bukan jawaban yang komitmen dan profesional yang kami dapat, justru tindakan tebang pilih dan seakan mempermainkan Awak media yang di dapat, karena Alasan di keuangan tidak dapat mencairkan 4 media sekaligus kata budi PPTK di dinas Lingkungan Hidup, salah satu media menirukan ucapan PPTK tersebut.
Saat di konfirmasi Budi Setiawan selaku PPTK meminta maaf atas kejadian awal yang mengalami mis Komunikasi wakilnya, ternyata proses pencarian dana tersebut hanya dapat di proses 1 media dengan anggaran Rp 3,500,000 Perbulan.
“Iya Anggaran yang ada ini memang Rp 3,500,000 perbulan untuk 1 media, jadi kalau untuk 4 media, kami tidak bisa ajukan karena perbulan yang dapat kami ajukan hanya 1 media, ya untuk pembagianya terserah kalian yang mengatur, tandasnya.
Budi Setiawan menambahkan Anggaran tersebut memang benar Sebesar Rp 42,000,000, yang di anggarakan pada tahun 2022, namun dari bulan 1 pihak Dinas DLH tidak pernah mengusulkan anggaran Jasa Iklan media tersebut untuk di cairkan.
“Kalau anggaran Sebesar Rp 42,000,000 untuk Jasa iklan/ Advetorial itu memang betul adanya, tetapi mekanisme nya perbulan hanya boleh 1 media, selama 12 bulan, namun dari bulan 1, sampai bulan 7 ini kami tidak pernah mengajukan pencarian Anggaran tersebut, tutup Budi.(TIM)