Beranda Daerah Mesuji Disdikbud Mesuji Gelar Bimtek SRA

Disdikbud Mesuji Gelar Bimtek SRA

110
0
BERBAGI

 

Kredibell.com (Mesuji) — Bimbingan teknis Sekolah Ramah anak (SRA) bagi pendidik dan tenaga pendidikan satuan paud dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Mesuji di tandai dengan penandatanganan deklarasi Sekolah Ramah Anak dilaksanakan di aula balai desa Simpang mesuji kecamatan Simpang pematang, Rabu (10/9/2022).

Acara bimtek SRA dibuka oleh Kepala Disdikbud Mesuji, Andi S Nugraha yang diwakili oleh Kepala bidang PNFI Joko Nuredi.

Fasilitator sekolah ramah anak, Bekty Prastyanti dari Kementerian PPPA dan Ahmad As’ari fasilitator nasional provinsi Lampung hadir sebagai narasumber terkait indikator SRA kepada 120 peserta bimtek yang terdiri dari tenaga pendidik satuan paud Disdikbud mesuji.

Ahmad As’ari menjelaskan Hak – hak Anak menurut Konvensi Hak Anak tahun 1989 dan telah di rativikasi oleh Pemerintah RI melalui Perpres No. 36 tahun 1990 adalah Hak Kelangsungan Hidup, Memperoleh Standar Kesehatan tertinggi dan perawatan sebaik-baiknya, Hak perlindungan dan tumbuh kembang yaitu Hak memperoleh Pendidikan dan Hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan Fisik, Mental spiritual moral dan sosial.

“Dalam upaya memberi Pemahaman kepada para tenaga Pendidik dan mewujudkan Program Kabupaten Kota Layak Anak, dimana Sekolah adalah sarana Pendidikan untuk mengimplementasikan Hak-hak anak dengan menciptakan Sekolah yang Ramah Anak (SRA) yaitu sekolah yang Aman, Bersih. Sehat, Berbudaya Lingkungan Hidup dan Menjamin dan memenuhi Hak-Hak Anak,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, bahwa Konsep Sekolah Ramah Anak yaitu dalam upaya mewujudkan Pemenuhan dan Perlindungan Anak Selama 8 (Delapan) Jam Anak Berada di Sekolah, melalui Upaya Sekolah untuk menjadikan Sekolah yang Bersih. Aman, Ramah, Indah,Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman.

Mewakili Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Mesuji, Joko Nuredi menambahkan, paling tidak sekolah memahami terkait apa itu konvensi hak anak.

“Sehingga kedepannya satuan pendidikan tidak ada yang mengabaikan khusus nya pemenuhan hak anak dalam rangka mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah,” tutupnya. (GST)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here