Kredibell.com (Tubaba) —Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat di duga melakukan penggelapan dana Retribusi Sampah yang ada di 3 pasar tradisional Kabupaten setempat yakni Pasar Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Pasar Daya Murni kecamatan Tumijajar serta pasar Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.
Salah satu Pengelola Pasar Mulya asri yang enggan di sebutkan namanya mengatakan para pedagang yang ada di Pasar Mulyo Asri diperkirakan lebih dari 500 pedagang yang setiap harinya dilakukan pemungutan untuk retribusi sampah sebesar Rp 2000 setiap harinya.
” Hitung aja ada 500 lebih pedagang di pungut retribusi sampah setial harinya sebesar Rp 2000 x 1 bulan x 1 tahun dan itu yang kami hasilkan dari pendapatan penarikan retribusi sampah yang di kelola oleh DLH Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelasnya.
Hal yang sama juga di ungkapkan oleh pengelola pedagang pasar Daya Murni dan Pengelola pedagang Pasar Panaragan yang semuanya enggan di sebutkan namanya mengatakan, untuk retribusi sampah yang di pungut setiap harinya dari para pedagang sebesar Rp 2000.
” Semua pedagang pasar baik di pasar panaragan jaya lebih dari 200 pedagang dan pasar Daya murni lebih dari 400 pedagang dilakukan penarikan Retribusi untuk sampah sebesar Rp 2000 dan dari hasil tersebut di serahkan ke DLH Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang telah ditetapkan untuk PAD retribusi Sampah” jelasnya.
Terpisah Kabid DLH Kabupaten Tulang Bawang Barat Hartawan saat di temui di ruang kerjanya , rabu 15/5 2024 menjelaskan bahwa pedagang pasar Mulyo Asri terdapat 378 pedagang,pedagang pasar Daya Murni terdapat 428 pedagang serta pedagang Panaragan jaya terdapat 180 pedagang saja.
” Dalam satu tahun untuk PAD Retribusi sampah ditargetkan sebesar Rp 371.000.000 dan dana tersebut di setorkan langsung ke Kasda sebagai PAD Retribusi sampah dari 3 pasar Tradisional yang di kelola oleh DLH,” kilahnya.
Berdasarkan hasil Investigasi wartawan koran ini kuat dugaan DLH Kabupaten Tulang Bawang telah Korupsi melakukan penggelapan dana retribusi Sampah di 3 pasar tradisional tersebut mengingat dari hasil investigasi dilapangan berbanding terbalik dengan keterangan Kabid DLH,
Bahkan di perjelas lagi, salah satu pihak ke III bersama beberapa rekannya telah beberapa kali menemui Kadis Pirman agar kiranya ke 3 pasar tradisional tersebut di kelola oleh pihak ke 3 akan tetapi tidak di respon oleh Dinas.
Di tegaskannya ,Kami siap melakukan MOU untuk retribusi Sampah di 3 pasar Tradisional tersebut melebihi target yang telah di tetapkan oleh DLH sebesar Rp 371.000.000/Tahun yakni kisaran Rp 850.000.000 – Rp 900.000.000 setiap tahunnya
Dikalau kita hitung keterangan dari Kabid DLH Hartawan bahwa untuk pedagang pasar Mulyo Asri sebanyak 378 pedagang ,pedagang pasar Daya murni sebanyak 428 pedagang serta pedagang Pasar Panaragan Jaya sebanyak 178 pedagang di kalikan setiap harinya dilakukan penarikan retribusi Sampah Rp 2000 itu saja telah melebihi 2 kali lipat target yang di tetapkan untuk PAD retribusi Sampah.
” Bayangkan untuk Pasar Mulyo Asri 378 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan PAD sebesar Rp 272.160.000, Pasar Daya Murni 482 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan Rp 308.160.000 sedangkan untuk Pasar Panaragan Jaya 180 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan Rp 129.600.000,”
Jadi kalau 3 pasar tradisional tersebut dalam setiap tahunnya untuk retribusi sampah menghasilkan PAD sebesar Rp 709.920.000 ini membuktikan bahwa target yang di tetapkan oleh DLH bukan Rp 371.000.000 itu perlu di pertanyakan, kemana sisa lebih dari hasil penarikan retribusi sampah tersebut setiap tahunnya.
Ditegasnyanya , ini jelas hasil keterangan dari kabid DLH bahwa retribusi sampah hanya di targetkan Rp 371.000.000 saja akan tetapi dilapangan kita dapatkan bahwa hampir 2 kali lipat melebihi target yang di tentukan, ini masih data yang hanya di jelaskan oleh DLH, apalagi kalau kita cek langsung kelapangan berapa sebenarnya 3 pedagang pasar yakni pasar Mulyo Asri, Dayamurni dan Panaragan Jaya mungkin lebih dari data yang telah diberikan oleh pihak DLH tersebut.
Maka dari itu kami mengajukan permohonan kepada Kadis DLH untul dikelola oleh pihak ke 3 dan kami telah menyanggupi untuk memenuhi target 2 kali lipat dari yang di targetkan akan tetapi sangat di sayangkan tidak di gubris oleh Dinas DLH, tutupnya (Tim)