Kredibell.com (Mesuji) — aroma dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa serentak se-kabupaten Mesuji pada tanggal 4 dan 6 Desember 2023 diduga jadi ajang korupsi.
Hal ini pasalnya anggaran sebesar Rp 1 Milyar lebih yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 begitu besar untuk kegiatan yang hanya dilangsungkan di Gedung GSG Taman Kehati oleh BKAD (Badan Kerja-sama Antar Desa) sebagai Pelaksana kegiatan penyuluhan. APDESI Mesuji sebagai pendukung kewilayahan dan kegiatan. Peserta pelatihan merupakan aparatur desa dari 105 Desa Kabupaten Mesuji. Tiap desa mengirim 3 orang.
Terkumpulnya anggaran sebesar Rp 1.050.000.000,, ini bersumber dari setoran dana pelatihan kapasitas aparatur desa dari 105 Desa. Perdesa wajib setor Rp 10 juta (Dana Desa tahun 2023) untuk dua kali kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan serentak 105 desa di tempat yang sama (GSG Taman Kehati).
Berdasarkan fakta penelusuran awak media selama dua hari saat berlangsungnya dua acara pelatihan hukum sampai selesai, para peserta pelatihan hanya menerima satu baju, pena, satu buku catatan, dan satu kali amplop uang saku senilai Rp 150 ribu.
Jadi, perdesa dengan membayar Rp10 juta hanya menerima tiga baju, tiga pena, tiga buku catatan, dan tiga amplop uang saku Rp 150 ribu. Peserta pelatihan juga mendapatkan snack makanan ringan di pagi hari, serta nasi kotak untuk makan siang per satu kali kegiatan.
Ada lagi kejanggalan, buku modul pelatihan hukum yang tidak diberikan ke peserta pelatihan, namun para peserta diminta panitia BKAD menandatangani tanda terima barang tersebut.
Sementara, Kepala Bidang Pariwisata, Made Louis Rapon menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa serentak se-kabupaten Mesuji yang berlangsung selama dua kali (hari) di Gedung GSG Taman Kehati tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
“Oh kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa itu gratis atau tidak bayar sewa tempat GSG Taman Kehati karena itu sudah koordinasi dengan pimpinan Pemda,” terang Kabid Made, Rabu (20/12/2023).
Sementara, penyelenggara kegiatan (BKAD) hanya menghadirkan atau menggunakan jasa nara sumber penyuluhan ini dalam dua kali (hari) acara pelatihan hukum ini selama 8 jam hasil dari per satu orang nara sumber mengisi materi pelatihan dibulatkan selama satu jam. Artinya kebutuhan pelaksana hanya membayar jasa nara sumber delapan jam. Jasa narasumber dibayar perjam bukan dibayar berdasarkan banyaknya jumlah peserta pelatihan.
Kemudian, selaku penyelenggara memperoleh honor, bukan sisa dana kegiatan. Mengingat, anggaran pelatihan hukum ini sumbernya Dana Desa tahun 2023. Jadi seluruh penggunaan dana kegiatan wajib ada bukti bayar, atau pertanggungjawaban belanja yang sah secara hukum.
Untuk difahami, satu rupiah penggunaan dana desa wajib ada pertanggungjawaban belanja atau bukti bayarnya. Artinya pelaksana tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atas penggunaan dana kegiatan.
Sementara saat dikonfirmasi Ketua Pelaksana kegiatan penyuluhan hukum ini, Junaidi sapaan akrabnya, belum bisa memberikan keterangan atas beberapa hal yang dipertanyakan awak media karena dirinya sedang ada kegiatan kampanye.
“Saya lagi kampanye, nanti ya saya komunikasi dulu dengan yang lainnya,” singkat Junaidi dihubungi via telepon seluler
Dari semua fakta yang terurai di atas, patut diduga adanya sisa anggaran yang cukup besar dari kegiatan penyuluhan hukum ini. Namun, Junaidi selaku ketua panitia BKAD yang bertanggung jawab atas penggunaan keseluruhan dana kegiatan tersebut belum berhasil dikonfirmasi secara lengkap dan tuntas mengenai hal ini. (GST)