KREDIBELL.COM ( LAMPUNG TIMUR) – Penghuni kamar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur, selain harus menjalani proses sanksi atas perbuatan mereka yang melanggar hukum warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana harus di tambah lagi beban berat karena harus mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar dalam setiap minggunya. Sehingga warga binaan penghuni kamar Rutan keluhkan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga terjadi terhadap 29 kamar yang ada didalam Rutan.
Diketahui, Dugaan Pungli itu mencuat dari para Narapidana (Napi) yang berada di dalam Rutan Sukadana itu sendiri, yang membeberkan terkait pembayaran satu juta, sampai satu juta lima ratus, perminggu setiap satu kamarnya.
Hal tersebut pula dijelaskan oleh Narapidana ( A) bahwa penarikan tersebut dilakukan setiap satu minggu sekali dan sifatnya wajib.
“Iya benar kalau untuk sekarang ini kita wajib bayar satu juta sampai satu juta setengah perminggunya kepada Oknum Pegawai Rutan, serta untuk HP saat ini tidak ada penarikan lagi karena sudah bayar itu tadi, bahkan untuk ngecat aja kita ditarik kok,” ujarnya.
Ditambahkannya juga modus penarikan uang tersebut dengan alasan membuka Scat sel Rutan dan Pembayaran Bebas Menggunakan Handphone (HP) di dalam Rutan itu sendiri.
“Jadi pembayaran satu juta setengah itu untuk buka scat lima ratus, serta yang satu juta Rupiah untuk bayar bebas menggunakan Handphone, itu semua kamar di sapu bersih penarikannya dari 29 kamar yang berada didalam Rutan itu, bebernya.
Saat dikonfirmasi oleh media ini Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) menjelaskan, tidak tau terkait adanya penarikan yang sudah berjalan selama ini, serta ditempat yang sama didalam waktu yang berbeda Kepala Rutan Sukadana ketika ingin dikonfirmasi tidak berada ditempat.
Sampai dengan berita ini diturunkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung belum berhasil dimintai keterangan, terkait Penarikan Liar di Rutan Sukadana. (A.HAMAMI)