KREDIBELL.COM (TUBA) – ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Debi.Terkesan Kabur usai Sidang Tanggapan JPU atas Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasehat Hukum (PH) Paidi Bin Abdul Roni terdakwa dugaan Asusila anak dibawah Umur,yang ditangani oleh Polres Mesuji.
Usai Sidang Debi langsung Buru-buru meninggalkan ruangan Sidang,menuju pintu belakang PN Menggala,dengan
tidak lagi mengindahkan Media yang meminta tanggapanya terkait Agenda tanggapan JPU atas Eksepsi Paidi Bin Abdul Roni.
“Ga ada tanggapan silahkan Konfirmasi dengan Kasi Intel,dia yang punya wewenang untuk menyampaikan tanggapan,”Kilah Debi.Senin 14/02.
Terpisah PH Paidi Bin Abdul Roni, Andri Kurniawan.SH,menyampaikan jika pada Sidang tersebut JPU tetap bersikukuh melanjutkan Perkara terhadap Klien nya Paidi Bin Abdul Roni.
“JPU menolak Eksepsi yang kami ajukan,dengan berbagai alasan dan landasan hukum,yang menurut mereka (jpu red) benar dan itu kewenangan JPU,tetapi kami sebagai Tim Penasehat Hukum akan menanggapi penolakan tersebut pada sidang selanjutnya,”jelasnya.
Menurut Andri,Timnya telah sepakat akan terus berupaya memperjuangkan kliennya agar memperoleh Keadilan Hukum,atas dakwaaan yang disampaikan oleh JPU.
Sebab Lanjut Andri,pihaknya meyakini jika kliennya tidak bersalah dan disinyalir Perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik tidak seimbang atau terkesan dipaksakan.
Hal tersebut dikarenakan selama dalam Pemeriksaan kliennya sama sekali tidak di dampinggi oleh Penasehat Hukum,itu dibuktikan Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 20-09_2921 hanya di tanda tangani oleh penyidik dan Kliennya tetapi tanpa ada tanda tangan Penasehat Hukum.
“Perkara ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena hasil pemeriksaan Penyidik Polres Mesuji tidak Sah,telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP,”ujarnya.
Menurutnya dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.
Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri,pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.
“Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampinggi Penesehat Hukum atau tidak,jika terperiksa ada PH yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan,Namun jika terperiksa tidak di dampinggi oleh PH maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa di dampinggi PH,”tandasnya.(Man)