KREDIBELL.COM ( TUBABA) – Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) fokuskan pada Rekonstruksi jalan di lima titik di wilayah Utara kabupaten setempat.
Sumardi kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) pada Dinas PUPR Tubaba mendampingi Iwan Mursalin kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa Anggaran DAK tahun 2022 di bidang Bina Marga untuk kegiatan fisik sebesar 34 Miliyar rupiah dan akan di fokuskan pada kegiatan Rekonstruksi jalan di wilayah Utara kabupaten Tubaba tepatnya di wilayah kecamatan Gunung Agung dan Kecamatan Gunung terang kabupaten setempat.
“Untuk DAK saat ini masih tahapan persiapan pelelangan sampai di bulan februari 2022 ini, dan apabila tindak ada kendala pada Maret 2022 sudah terkontrak hingga tinggal tahapan persiapan pelaksanaan fisik dan secepatnya kita realisasikan,”kata Sumardi Kabid Bina Marga saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (2/03/2022)
Sumardi juga menambahkan ada sebanyak lima titik kegiatan yang sementara ini akan difokuskan diwilayah Kecamatan Gunung agung dan Kecamatan Gunung terang.
” Lima kegiatan Rekonstruksi jalan itu di Tubaba wilayah Utara. Pesan dan harapan saya kepada masyarakat sekitar agar sedikit bersabar Karena ada tahapan yang harus kita lalui sebelum pekerjaan itu direalisasikan, selain itu mudah-mudahan tidak ada rekofusing anggaran dari pemerintah pusat agar kegiatan tersebut bisa cepat terealisasi. Selain itu juga permintaan saya kepada masyarakat setelah pekerjaan itu direalisasikan agar sama-sama kita saling menjanga dan merawat hasil dari pekerjaan tersebut,”kata Sumardi
Karena, tambahnya, biasanya setelah jalan itu sudah bagus kendaraan yang melewati jalan itu tidak terkontrol, atau melebihi kapasitas dari ketentuan jalan tersebut, karena itu menjadi salah satu faktor terjadinya kerusakan jalan diwilayah kita, untuk itu kami sangat berharap kepada masyarakat Tubaba agar kita bersama-sama menjaga jalan yang sudah kita bangun,”harapnya
Selain itu juga Sumardi menegaskan kepada pihak pelaksana yang menjadi rekanan Dinas PUPR agar bisa melaksanakan pekerjaan tersebut pada kententuan kontrak yang sudah ada dan sebelum dikerjakan pekerjaaan tersebut agar di pahami dengan sebenar-benarnya agar hasil pekerjaan tersebut mendapatkan hasil maksimal,”tegasnya.(Man/Mad)