Beranda Bawaslu Mesuji Terima 2 Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Pilkada dari Masyarakat

Bawaslu Mesuji Terima 2 Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Pilkada dari Masyarakat

Kredibell.com (Mesuji) – Bawaslu Mesuji resmi menerima 2 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada dari seorang Masyarakat setempat berwarga negara Indonesia, bernama Gusty Delfino, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Dikatakan Gusty, kedua laporan itu berbeda kronologis kejadiannya. Yaitu berupa dugaan pelanggaran pidana Pilkada Mesuji tahun 2024 dan pelanggaran atas sikap tidak netralitas seorang PNS/ASN di Mesuji.

“Alhamdulillah saya resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana pilkada Mesuji tahun 2024 yang melibatkan anak-anak serta lingkungan pendidikan di Mesuji, kemudian pelanggaran atas sikap tidak netralitasnya seorang oknum bidan berstatus PNS Puskesmas Margojadi. Kronologi kejadian berikut beberapa barang bukti sudah saya lampirkan dalam kedua laporan tersebut. Sekarang saya menunggu Bawaslu mengkaji kedua laporan bersama Gakkumdu dan Instansi pemerintah lainnya yang menangani pelanggaran UU ASN/PNS,” ungkap Gusty usai dirinya dimintai keterangan laporan oleh Bawaslu Mesuji, Selasa (27/8/2024), Sore.

Ia meminta Bawaslu bertindak profesional sesuai dengan amanat perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku.

“Jadi begitu. Di Mesuji ini saya nilai orang-orangnya, pejabat-pejabatnya banyak lah yang takut kepada seseorang daripada kepada Tuhan atau Allah SWT sang maha kuasa. Ayo geh kita bangun Mesuji ini lebih baik lagi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran di depan mata, kok malah dibiarkan begitu saja. Ingat loh dengan sumpah jabatan, berdosa ganjarannya jika lalai,” serunya lagi.

Menurutnya sangatlah penting bagi semua pihak yang ada di Mesuji untuk segera menentukan sikap yang terbaik demi masa depan 5 tahun Mesuji mendatang.

“Ini tergantung tindakan yang diambil oleh banyak pihak dalam kontestasi Pilkada Mesuji mendatang. Apakah hanya berdiam diri pasrah dengan keadaan, atau turut serta mengawal terselenggaranya pesta demokrasi bukan pesta dinasti yang berkeadilan, jujur, tanpa adanya kecurangan maupun kejahatan politik, dan pelanggaran lain sebagainya,” ajak dia bergelora.

Untuk diketahui, kedua laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada itu terkait maraknya peredaran Buku tulis bergambar Mantan Pejabat berinisial E di lingkungan pendidikan yang melibatkan anak-anak murid berdasarkan informasi telah beredar hampir di seluruh sekolah di Mesuji dan laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum PNS Bidan Puskesmas Margojadi berinisial Y. (Tim)