Beranda Daerah Tulang Bawang Barat Adanya temuan Penimbunan minyak goreng, Polres Tubaba akan lakukan Pendalaman. 

Adanya temuan Penimbunan minyak goreng, Polres Tubaba akan lakukan Pendalaman. 

120
0
BERBAGI
KREDIBELL.COM ( TUBABA)  – Menindaklanjuti soal temuan puluhan liter minyak goreng di salah satu toko, yang beralamatkan di Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) oleh Tim Gabungan pada saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), pihak Polres setempat akan segera melakukan pendalaman.
Kasat Reskrim AKP Freddy Aprisa Putra Parina, SH., MH., melalui Kanit Tipidter IPDA I Kadek Susila Yasa, SH., MH., mengatakan, pemilik toko yang diduga melakukan penimbunan itu saat dimintai keterangan dirinya berkilah bahwa minyak goreng miliknya tersebut belum terdaftar di sistem, oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko untuk memberikan klarifikasi.
“Pemilik toko mengatakan bahwa itu (minyak goreng) selisih barang yang belum masuk ke sistem mereka. Nanti kita undang  untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya via pesan WhatsApp, Jum’at (18/2/2022).
Sementara, untuk undangan klarifikasi tersebut belum bisa di tentukan waktunya karena dirinya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Untuk langkah selanjutnya kami tetap koordinasi pimpinan dalam hal ini Pak Kasat Reskrim,” pungkasnya.
Sebelumnya Eka Saputra mewakili Kepala Diskoperindag, bersama dengan tim gabungan melakukan sidak di sejumlah pasar-pasar di Kabupaten Tubaba dan telah menemukan disalah satu toko di kelurahan Daya Murni yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng.
“Tadi nya sidak di rak, tapi kosong, setelah petugas bergerak menuju ke arah gudang, di tempat itulah petugas menemukan tumpukan minyak dengan berbagai macam merk,”ungkap Kepala Bidang Perdagangan Eka Saputra mewakili Kepala Diskoperindag, Kamis (17/02/2022).
Dari toko tersebut Eka dan petugas gabungan, menemukan minyak goreng sebanyak 190 liter. Saat ditanya, pemilik toko mengatakan, minyak goreng tersebut bukan disembunyikan akan tetapi belum Stock Opname atau belum terdata sehingga belum bisa di jual kepada konsumen.
“Minyak goreng tersebut belum bisa di jual, karena belum Stock Opname, dan bila sudah di Stock Opname maka barang tersebut kita pajang di rak, dan di jual dengan harga Rp.14 ribu perliter, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,” tukasnya.(Man/Mad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here