Kredibell.com (Tubaba) — Inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat TUBABA engan memberi komentar terkait retribusi Salar sampah di tiga pasar kelurahan,yang di duga adanya penyimpangan dana hinga bernilai ratusan juta rupiah.(kamis 6-6-2024)
Saat di jumpai di ruang kerjanya melalui Irbansus V Muslim mengatakan.”untuk terkait retribusi Salar sampah di tiga kelurahan itu masih di proses oleh polres jadi kami hanya menunggu hasil dari polres dulu apakah masalah ini akan di serahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau seperti apa. sembari kami juga akan mempelajari materi ini.
.”kami menunggu hasil dari pemeriksaan polres dulu terkait retribusi Salar sampah di tiga pasar kelurahan apakah akan di serahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau seperti apa, kilahnya
Diberitakan sebelumnya ,Permasalahan pengelolaan Retribusi sampah di tiga Pasar kelurahan semakin Terkuak, DLHD Tubaba diduga gelapkan anggaran ratusan juta rupiah
Indikasi dugaan Permasalahan pengelolaan Retribusi sampah di tiga pasar kelurahan semakin Terkuak, Pasalnya dari hasil penelusuran media ke badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah ada selisih nilai retribusi sampah tahun 2023 senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan dari pihak badan pengelolan pajak dan retribusi daerah kabupaten tulang bawang barat bahwa seluruh retribusi sampah yang masuk kekasda tahun 2023 hanya berkisar 449,088.000 rupiah.
Sedangkan dari hasil perhitungan yang berdasarkan penjelasan pengakuan kepala bidang dinas lingkungan hidup DLH mengaku bahwa terkait retribusi Salar sampah husus tiga pasar kelurahan mulyo asri,daya murni dan Panaragan mencapai sekitar 709,920.000 rupiah
Dengan rincian Pasar Mulyo Asri 378 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan PAD sebesar Rp 272.160.000, Pasar Daya Murni 482 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan Rp 308.160.000 sedangkan untuk Pasar Panaragan Jaya 180 pedagang x Rp 2000 x 30 hari x 12 bulan menghasilkan Rp 129.600.000,”
Jadi kalau 3 pasar tradisional tersebut dalam setiap tahunnya untuk retribusi sampah menghasilkan PAD sebesar Rp 709.920.000 ini membuktikan bahwa target yang di tetapkan oleh DLH bukan Rp 371.000.000 itu perlu di pertanyakan, kemana sisa lebih dari hasil penarikan retribusi sampah tersebut setiap tahunnya.
Hal itu tentunya semakin menimbulkan pertanyaan dan adanya indikasi permasalahan dan penyimpangan angaran retribusi sampah senilai ratusan juta rupiah pada pengelolaan Retribusi sampah di tiga pasar kelurahan Kabupaten setempat (Tim)
Ada apa dengan Inspektorat yang hanya menunggu hasil dari Polres Tubaba terkait dugaan retribusi Salar sampah di DLHD