Kredibell.com (Mesuji) –– Tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mesuji tengah serius mendalami laporan Masyarakat terkait kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang diterima Bawaslu setempat pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu.
Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Sentra Gakumdu Mesuji, Rabu (28/8/2024) Kemarin. Ini ditandai secara resmi dengan telah teregistrasi laporan masyarakat tersebut.
“Hari ini kami sudah mengklarifikasi pelapor dan saksi atas tindak lanjut laporan masyarakat secara bersama-sama (Polri-TNI) yang tergabung dalam sentra Gakumdu Mesuji,” sebut Pipin, staf divisi Penindakan Bawaslu Mesuji memberikan keterangan pers.
Saat ini, sambung Pipin, Sentra Gakkumdu Mesuji punya waktu 3+2 hari kalender untuk merampungkan pendalaman laporan masyarakat tersebut.
“Ya sesuai permintaan klarifikasi dan kajian, itu sebelum dilakukan rapat pembasan ke-II oleh kami (Sentra Gakkumdu),” lanjutnya.
Ia menegaskan, dalam tahapan penindakan pelanggaran Pilkada Mesuji, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.
“Ya kalau kami Tltergantung hasil permintaan keterangan dari tim sentra Gakumdu dan pihak pelapor. Sementara itu dulu bang,” tutupnya.
Pipin belum bisa memastikan akan ada lagi pihak yang akan diundang Tim Gakumdu untuk dimintai keterangannya. Ya nanti sesuai permintaan tim Gakumdu bang soal siapa selanjutnya dimintai keterangan,” kata dia.
Disamping itu, pihak pelapor meminta tim sentra Gakumdu Mesuji bisa bekerja profesional dan menegakkan asas keadilan dan kebenaran dalam menjalankan kewajiban.
“Saya mewakili pihak pelapor, meminta tim gakumdu Mesuji bekerja profesional menyikapi laporan tersebut.
“Semoga tim sentra Gakumdu Mesuji tidak gampang masuk angin. Permasalahan ini cukup serius, karena saya menduga kasus ini terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak bisa ditolerir. Mari kita bersama menyelamatkan dunia pendidikan Mesuji dari kontaminasi agenda-agenda politik picik,” terang Zainuddin usai dirinya memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu ketika itu.
Untuk diketahui, laporan masyarakat ke Bawaslu ini terkait kasus maraknya peredaran buku tulis bergambar mantan pejabat berinisial E. (GST)