Kredibell.com (Lampung Timur) — Kepala Rutan Kelas ll B Sukadana, yang berinisial (AB) yang diduga telah melancarkan pelarian salah seorang yang berstatus sebagai narapidana Bayu Wicaksono, merupakan Terpidana 14 tahun penjara terkait kasus narkoba, yang telah kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu 18-05-2024.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung copot jabatan (AB) selaku Kepala Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dalam hal ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali membenarkan pencopotan jabatan tersebut. “Untuk sementara ini yang bersangkutan kami tarik ke Kanwil,” ujarnya,” Pada Jumat, 17 Mei 2024, yang dilansir oleh Tempo.
Kusnali menyatakan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan masih mendalami detail kaburnya Bayu Wicaksono dan sedang melakukan pencarian, Dalam hal itu Kusnali menyebutkan, bahwa pihaknya sedang mendalami kapan pastinya Narapidana tersebut kabur,” pungkas nya.
Namun berdasarkan keterangan dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, terpidana 14 tahun atas kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri saat hendak mejelang IdulFitri 1445 H. 2024, kemudian (AB) tidak melaporkan kejadian itu kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Hingga saat ini, Bayu Wicaksono, selaku Narapidana yang memiliki tato di kedua lengannya itu, masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Lampung Timur dan Kemenkumham Lampung. (TIM)