Kredibell.com (Mesuji) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji diduga telah menyerobot lahan seluas 3 hektare milik Haji Karnio (50), warga Desa Sungai Badak.
Selaku kuasa hukum dari Haji Karnio, Khaerul Saleh mengaku akan menggugat Pemkab Mesuji berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang dimiliki kliennya.
“Kita akan melakukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji ke Pengadilan Negeri terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga Desa Sungai Badak di komplek perkantoran Pemda Mesuji,” ujarnya, Senin (9/10/23).
Alasannya kata dia, pihak pemilik tanah tidak pernah diberikan kompensasi atau ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Saya selaku penerima kuasa hukum akan menyikapi hal ini,” ucapnya.
Diterangkan Khaerul Saleh, bahwa lahan seluas 3 hektare milik Haji Karnio diserobot Pemkab Mesuji tersebut bersurat bukti kepemilikan yaitu berupa surat keterangan tanah (SKT) tahun 2006.
“Semua surat menyurat asli, SKT, AJB dan lainnya sebagainya masih dipegang oleh haji Karnio sampai sekarang. Jadi Haji Karnio sekeluarga besar tidak pernah merasa telah menghibahkan tanahnya seluas 3 hektar tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Pemda Mesuji melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Bidang Pertanahan, Putrawan SH mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan proses pembuatan sertifikat tanah yang ada di lingkungan komplek Pemda.
Ia mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang merasa menjanggal terhadap kepemilikan tanah di areal pemerintahan daerah.
“Itu dilakukan gugatan secara perdata oleh orang yang dimaksud dengan alat bukti yang cukup untuk dihadirkan di pengadilan,” ujarnya.
Karena menurutnya saat ini pihaknya sudah jalan pada titik pembuatan sertifikat.
“Jadi silahkan gugat secara perdata saya siap menampung. Sekarang ini kami sudah mengurusi pelayanan publik, mengurusi dasar pelayanan masyarakat bukan masalah tanah sengketa,” tambahnya. (Gst)