Kredibell.com (Mesuji) — Dugaan pekerjaan tidak sesuai spek dan pengerjaan asal jadi pada kegiatan Dana Desa 2022 Desa Suka Mandiri, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji dengan total pagu Rp 824.046.000.
Berdasarkan keluhan seorang Warga setempat berinisial (S), bahwa dirinya menilai pekerjaan di Desanya banyak kejanggalan. Mendapatkan informasi tersebut, tim investigasi para awak media segera bergerak langsung turun ke lokasi, pada Kamis (9/2/2022).
Dijumpai di Kantornya, Kaur Pembangunan Desa Suka Mandiri, Mujiono kooperatif membeberkan keterangan realisasi beberapa item kegiatan diantaranya Pembukaan jalan baru usaha tani dengan Pagu Rp 158.950.000 terbagi di 4 RK yaitu RK I panjang 900 meter, RK II 700 meter, RK III 1,3 km , RK V 1,3 km.
Kemudian bersama bapak Mujiono, tim mengecek kegiatan Pembangunan Rabat Beton dengan panjang 200 meter yang dikucurkan melalui dua tahap. Pada tahap I senilai Rp 176.419.500 dan pada tahap 2 diakumulasi sejumlah Rp. 183.919.500.
Pada pekerjaan rabat ditemukan tidak sesuai spesifikasi dan diduga asal-asalan pasalnya tampak terlihat bangunan yang banyak keretakan dan batu kerikil sudah bermunculan. Sebagai bahan perbandingan, tim menilai masih sesuai kegiatan Rabat beton pada TA 2021 ketimbang kerjaan TA 2022.
Mujiono mengakui spek yang tidak sesuai. Ia menjelaskan semuanya dikarenakan faktor cuaca yaitu Hujan.
Selain temuan penyimpangan dua kegiatan itu diatas, tim juga kroscek pada kegiatan Gorong-gorong plat beton di RK II dan ditemukan panjang yang kurang 1 cm dan kedalaman kurang 2 cm dasaran gorong- gorong tertutup tanah. Mujiono pun mengakui kekurangan volume itu.
Atas dasar semua temuan ini, Ketua LSM Pematank, Ferdi Akbar mendesak Inspektorat Dan Dinas PMD Mesuji untuk segera turun mengindentifikasi kegiatan Dana Desa tahun 2022 Desa Suka Mandiri yang diduga banyak kejanggalan. Karena harus ada tindak lanjut dari pihak terkait sebagai instansi pembinaan dan monitoring.
“Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 1 sampai pasal 13. Dan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, oleh itu kami minta APH dan Inspektorat Mesuji segera periksa penyimpangan di Desa Suka Mandiri,” ungkap Ferdi Akbar. (GST)