Kredibell.com (Metro) — I Indra Jaya , S.E anggota DPRD Komisi I Kota Metro angkat bicara terkait persoalan hilangnya fungsi dan aset trotoar akibat pembangunan yang ada di Kota Metro, Rabu (30/11/2022).
Terkait penghapusan aset ia menjelaskan setiap aset yang di bangun dengan anggaran Pemerintah Daerah semua harus di pertanggung jawabkan.
Jika ada yang merusak fasilitas Pemerintah Daerah atau dengan sengaja menghapuskan aset pemerintah tanpa izin, hal itu harus di pertanggung jawabkan . Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam UUD No 22 tahun 2009 , setiap pelanggaran ada konsekuensi Hukumnya. Baik di tuntut secara hukum Pidana atau mengganti kerugian Negara , adapun tindak pidananya apabila pihak ke 3 tidak memenuhi kewajiban atas menghilangkan hak pengguna pejalan kaki ( Trotoar).
“Akan tetapi, apabila pihak ke 3 ada itikad baik mau menyelesaikan administrasi terkait pembongkaran trotoar mereka harus mengembalikan nilai yang sudah di hapuskan” ucapnya.
Indra juga menerangkan, Dinas PUPR Harus ambil langkah- langkah tegas terkait penanganan yang sifatnya secara resmi . Apakah sudah tercatat sudah memenuhi administrasi kepada pihak ke 3 dan apakah sudah di perhitungkan nilai ganti rugi penghapusan aset daerah yang harus di bayarkan .
Perhitungan ganti rugi penghapusan aset Daerah ada yang harus di bayar ketika pihak ke 3 sudah memenuhi kewajiban ganti rugi yang harus di bayarkan.
“Apabila perhitungan ganti rugi penghapusan dengan di ukur berapa meter yang sudah di hapuskan artinya sudah dianggap sudah selesai dan wajib melaporkan kerugian tersebut ke bagian aset daerah. Apakah memang sudah benar di kembalikan ke aset Daerah”.
Kami juga berharap langkah tegas ini tidak tebang pilih, ini semua harus dilakukan ke semua pelaku usaha.(Rio)